kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta CPNS 2019 Setkab dan Kemensetneg wajib ikut SKB daring, berikut jadwalnya


Rabu, 19 Agustus 2020 / 16:13 WIB
Peserta CPNS 2019 Setkab dan Kemensetneg wajib ikut SKB daring, berikut jadwalnya
ILUSTRASI. Peserta CPNS 2019 Setkab dan Kemensetneg wajib ikut SKB daring.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Peserta CPNS 2019 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB secara daring. 

Hal tersebut mengacu Pengumuman Nomor P-08/PANSEL-KEMENSETNEG/CPNS/08/2020 yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan CPNS Setya Utama pada 18 Agustus 2020 sesuai dalam tautan di https://setkab.go.id/cpns-2019/

Tes SKB akan menggunakan aplikasi berbasis web dan Zoom Meeting. 

Jadwal SKB

  • Tes Bahasa Inggris pada Selasa, 8 September 2020, pukul 10.00 WIB sampai selesai
  • Psikotes pada Selasa dan Rabu, 15 dan 16 September 2020, pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Wawancara pada 28-30 September 2020, dengan perincian jadwal yang akan diumumkan kemudian melalui situs resmi Kemensetneg www.setneg.go.id dan Setkab www.setkab.go.id paling lambat 22 September 2020.

Baca Juga: Cek di sini daftar lengkap nama peserta, lokasi, dan jadwal SKB CPNS BKN 2019

Pembekalan SKB 

Sebelum pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes), peserta wajib untuk mengikuti Pembekalan SKB dengan jadwal:

  • Tes Bahasa Inggris pada Kamis, 3 September 2020, pukul 10.00 WIB hingga selesai 
  • Psikotes pada Kamis, 10 September 2020, pukul 09.00 WIB hingga selesai dan pukul 14.00 WIB sampai selesai

“Tautan Zoom Meeting untuk Pembekalan dan Pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes) akan disampaikan kepada masing-masing peserta melalui alamat email yang terdaftar pada akun SSCASN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” bunyi pengumuman tersebut.

Peserta wajib mengikuti Tes Bahasa Inggris, Psikotes, dan Wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Bagi yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang ditetapkan, dinyatakan gugur.

“Informasi dan hal-hal teknis pelaksanaan SKB akan disampaikan pada pembekalan tersebut. Peserta yang tidak mengikuti Pembekalan SKB dianggap telah mengerti ketentuan pelaksanaan SKB,” sebut pengumuman tersebut.

Baca Juga: Bersiap! Seleksi CPNS dibuka lagi 2021, formasi terbatas




TERBARU

[X]
×