kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perusak lahan gambut akan dikenakan sanksi


Kamis, 05 Juni 2014 / 10:41 WIB
Perusak lahan gambut akan dikenakan sanksi
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di ATM Bank KB Bukopin di Jakarta, Selasa (4/5). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/05/2021.


Reporter: Risky Widia Puspitasari, Umar Idris | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memasuki tahap akhir. Draf RPP itu kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudyono untuk disahkan.

Arief Yuwono, Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, beleid ini mengatur inventarisasi lahan gambut, penetapan kembali aspek budidaya dalam perlindungan gambut, menetapkan kriteria baku lahan gambut dan langkah penegakan hukum.

Poin penting dalam RPP ini adalah Pertama, soal fungsi lindung lahan gambut paling sedikit 30% dari seluruh luas kesatuan hidrologis lahan gambut yang terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya. Jika, di luar area 30% ini masih terdapat gambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih dan ada spesies yang dilindungi, maka area ini bisa ditetapkan sebagai fungsi lindung ekosistem gambut alias hutan lindung.

Kedua, mengenai kriteria baku kerusakan ekosistem gambut ditetapkan dengan ketebalan kurang dari satu meter. "Jadi, kalau ketebalan hanya 50 sentimeter (cm) bisa dibilang rusak parah, dan semakin besar potensi untuk terjadi kebakaran," tambah Arief dalam Diskusi Ekonomi KONTAN, Rabu (4/6).

Sanksi yang akan diberikan terhadap penanggungjawab usaha atas kerusakan ini adalah kewajiban penanggulangan kerusakan ekosistem gambut dengan biaya dibebankan pada penanggungjawab usaha. Kerusakan yang dimaksud adalah terjadinya kebakaran gambut, pembangunan drainase yang mengakibatkan lahan gambut menjadi kering.

Kriteria baku yang termuat dalam RPP ini adalah permukaan air di lahan gambut setinggi 50 cm. Ketinggian ini adalah jarak permukaan tanah dengan permukaan air. Semakin dalam permukaan airnya berarti semakin kering air yang dibuang dari lahan gambut, sehingga semakin banyak mengeluarkan gas metana serta menimbulkan efek rumah kaca.

Derom Bangun, Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia, kriteria ini harus ditinjau lagi dan dilakukan penelitian bersama. Praktiknya, saat ini rata-rata industri sawit menerapkan batas 50cm -60 cm dari permukaan tanah ke permukaan air. Dia bilang industri sawit akan sangat terancam jika kriteria yang diberlakukan adalah 25 cm.

Kurniawan, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup menyebut pemerintah belum tegas menjerat industri yang merusak lahan gambut dengan hanya memberlakukan sanksi penggantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×