kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan wajib bayar THR maksimal 2 Agustus


Senin, 29 Juli 2013 / 18:49 WIB
Perusahaan wajib bayar THR maksimal 2 Agustus
ILUSTRASI. Revisi Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT disambut positif buruh.


Reporter: Erika Anindita | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perusahaan saat ini masih memiliki waktu untuk membayar kewajibannya berupa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para buruhnya. Untuk pembayaran THR ini, pemerintah mengultimatum, paling lambat dilakukan pada 2 Agustus 2013 mendatang.

"Berdasarkan ketentuan, jika THR dibayarkan sampai H-7, belum bisa dikategorikan terlambat membayar THR," terang Ruslan Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, kepada KONTAN, Senin (29/7) sore.

Walaupun masih ada waktu, namun sebagian buruh sudah melakukan aksi menuntut pembayaran THR. Aksi menuntut pembayaran THR terjadi di Marunda, Jakarta hari ini (29/7). Demo dilakukan oleh buruh PT Asian Collection, Cakung, dan PT USI Apparel.

Sayangnya, mengenai aksi ini, Ruslan mengaku beklum mengetahui perkembangannya. "Kami sedang menurunkan tim ke sana bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah perusahaan dalam keadaan mampu atau tidak membayarkan THR. Jika mampu, namun perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Permen No 94 Tahun 1994, mereka terancam sanksi hukum pidana dan perdata.

Penyelesaian jalur hukum melalui pengadilan hubungan industrial dapat berujung pada pembayaran denda yang harus disetor oleh perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×