Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan pelayaran PT Hai Yin kembali dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini giliran PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta yang mengajukan permohonan tersebut.
Tony Roland Tambunan, kuasa hukum kedua penggugat mengatakan setidaknya Hai Yin memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 14,5 miliar. "Kepada PT Pelita Anugerah sebesar Rp 7,5 miliar dan PT Anugerah Rezqina Semesta sebesar Rp 7 miliar," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (19/10).
Ia juga melanjutkan utang tersebut berasal perjanjian kerjasama yang dilakukan keduanya Dimana, PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta merupakan pemasok bahan bakar solar kepada kapal yang dimiliki Hai Yin.
Padahal dirinya telah melakukan somasi berulang kali, namun pihak Hai Yin tak kunjung membayar. "Kami telah menagihnya sejak utang tersebut jatuh tempo dua tahun lalu," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, tapi Hai Yin kembali menunjukkan itikad tidak baiknya dengan tak kunjung membayar utang tersebut.
Maka dari itu, pada 1 Oktober lalu, kedua perusahaan itu melayangkan permohonan PKPU di PN Jakarta Pusat. Tony juga menjelaskan, pihaknya bisa saja melayangkan permohonan pailit, namun langkah tersebut tidak dilakukan. Pasalnya, lanjut Tony, pihaknya masih ingin memberi kesempatan kepada termohon untuk membayar utangnya.
“Nanti kalau permohonan ini dikabulkan dan mereka tidak mau membayar juga, dengan sendirinya kan akan pailit,” ungkap Tony.
Ini bukanlah permohonan PKPU pertama yang dihadapi oleh Hai Yin. Pada 22 September lalu PT Indonesia Bulk Carrier juga mengajukan permohonan yang sama.
Hai Yin diklaim memiliki utang senilai Rp8 miliar kepada Indonesia Bulk Carrier. Utang tersebut berasal dari sewa menyewa kapal. Namun, permohonan dengan nomor perkara 68/PKPU/2015/PN JKT.PST itu ditolak oleh majelis hakim.
“Intinya, perusahaan ini (Hai Yin) memang banyak utangnya,” ungkap Tony. Dia mengatakan pihaknya telah bersiap menjadi kreditur lain jika permohonan PKPU yang diajukan Indonesia Bulk Carrier diterima. Namun, ditolaknya permohonan tersebut membuat pihaknya harus maju mengajukan permohonan.
Saat ini, perkara nomor 71/PKPU/2015/PN JKT.PST tersebut sudah memasuki tahap kesimpulan. Persidangan akan dilanjutkan esok (20/1) dengan agenda pembacaan putusan.
Ditemui usai persidangan, Direktur Utama Hai Yin dan kuasa hukumnya menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News