kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Perusahaan Malaysia gugat Ditjen HKI


Senin, 11 Februari 2013 / 13:47 WIB
Perusahaan Malaysia gugat Ditjen HKI
ILUSTRASI. Dompet digital OVO.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Tidak terima dengan putusan Komisi Banding Merek, Direktorat Merek Ditjen HKI yang menolak pendaftaran merek Fabiano Ricco. Perusahaan asal Malaysia, Ricco Classic Sdn, Bhd lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami sangat keberatan atas putusan Komisi Banding tertanggal 4 April 2012 atas permohonan merek kami," ujar kuasa hukum Ricco Classic, Agus Tribowo Sakti, Senin (11/2).

Agus menjelaskan pada tanggal 2 April 2007, pihaknya mengajukan permintaan pendaftaran merek Fabiano Ricco ke Direktorat Merek, Ditjen HKI dengan Agenda No.D00-2007-009953 untuk melindungi barang kelas 25 yakni kaos kaki. 

Namun, pendaftaran itu ditolak karena dianggap mempunyai persamaan dengan merek Ricco Daftar No.541260 atas nama Teh Tjo Ping. Ricco Classic langsung mengajukan banding atas putusan Direktorat Merek yang menolak permohonan mereknya itu. 

Tetapi sekali lagi, Komisi Banding memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. "Pertimbangannya karena mempunyai persamaan pada pokoknya baik konseprtual mau pun bunyinya," katanya. 

Ricco Classic tidak mau menyerah begitu saja. Perusahaan ini pun lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan meminta supaya membatalkan putusan Komisi Banding. Tidak hanya itu supaya memerintahkan DIrektorat merek memproses pendaftaran merek Fabiano Ricco. 

"Kami bersikukuh, tidak ada persamaan pada pokoknya antara merek Fabiano Ricco dengan Ricco baik konseptual maupun bunyi," katanya. 

Sementara itu, Lily Evelina Sitorus selaku kuasa hukum Komisi Banding melalui berkas jawabannya tetap menegaskan ada persamaan pada pokoknya antara merek sengketa. "Keputusan Komisi Banding sudah tepat," ujarnya. 

Ini sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a UU No.15 tahun 2001 tentang Merek. Diman Direktorat Merek akan menolak pendaftaran merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar sebelumnya, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×