kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Perusahaan langgar aturan outsourcing kena sanksi


Sabtu, 23 November 2013 / 07:14 WIB
ILUSTRASI. A Cathay Pacific aircraft takes off at the airport, during the coronavirus disease (COVID-19) pandemic in Hong Kong, China, March 31, 2022. REUTERS/Tyrone Siu


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara optimal terhadap pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan agar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pengawasan pelaksanaan outsourcing terhadap perusahaan di pusat dan daerah ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Dalam pengawasan pelaksanaan outsourcing pemerintah mengedepankan langkah pembinaan untuk perubahan, peningkatan dan perbaikan pelaksanaan outsourcing. Namun pemerintah takkan segan melakukan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran aturan outsourcing tersebut.

Demikian dikatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya di Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Kemenakertrans, Sabtu (23/11).

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain mulai berlaku Selasa (19/11), seiring berakhirnya masa transisi selama 12 bulan sejak diundangkan pada 19 November 2012.

Untuk memperkuat dan memperjelas permenakertrans No. 19 tahun 2012, Menakertrans Muhaimin Iskandar pun telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. SE.04/MEN/2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain.

Muhaimin mengatakan, untuk memperketat pengawasan pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan, pemerintah meningkatkan aspek pengawasan ketenagakerjaan. baik dari aspek pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum.

“Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya,” kata Muhaimin.

Dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

Selama masa transisi, Kemnakertrans telah menerjunkan petugas mediator dan petugas pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan untuk melakukan sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing dan perusahaan yang menggunakan jasa alih daya agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya aturan alih daya atau outsourcing ini diharapkan bisa memberikan kepastian pekerjaan, perlindungan sosial dan masa depan pekerja. Karena itu pemerintah berharap perusahaan dapat merekrut pekerja outsourcing menjadi pekerja yang berstatus permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×