kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Perusahaan kapas asal Swiss ajukan sita Batamtex


Sabtu, 07 November 2015 / 12:05 WIB
Perusahaan kapas asal Swiss ajukan sita Batamtex


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan kapas asal swiss, Paul Reinhart AG mengajukan permintaan penyitaan aset milik (Batamtex) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan sehubungan dengan kewajiban pembayaran utang Batamtex ke Paul Reinhart.

Langkah ini dilakukan Paul Reinhart setelah ada putusan arbitrase dari The International Cotton Association (ICA), Inggris pada 16 Agustus 2013 dan 15 April 2014. Putusan itu juga telah dinyatakan dapat dieksekusi oleh PN Jakarta Pusat melalui penetapan nomor 27/2015 pada 14 April 2015 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya ke KONTAN pada Jumat (6/11), kuasa hukum Paul Reinhart, Tony Budidjaja, menceritakan, putusan ICA berawal dari kontrak jual-beli.

Kontrak yang dibuat pada 2010 itu berisi kesepakatan jual-beli 660 metrik ton kapas mentah jenis memphis orleans texas easters. Belakangan, Batamtex gagal memenuhi kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi Paul Reinhart.

Paul Reinhart kemudian mengajukan permohonan arbitrase melalui ICA. "Permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim dan memerintahkan Batamtex membayar kerugian yang ditimbulkan," kata Tony. Jumlah kerugian yang harus dibayar sebesar US$ 1,77 juta.

Tony mengatakan Batamtex sampai saat ini belum menaati. Sehingga pada 29 September 2015, ketua PN Jakarta Pusat memberikan aanmaning alias teguran secara resmi kepada Batamtex untuk melaksanakan putusan itu selambat-lambatnya delapan hari sejak teguran diberikan.

Namun hingga 7 Oktober 2015, Batamtex masih belum menunjukkan itikad baik melunasi pembayaran. Untuk itulah pihaknya mengajukan penyitaan aset Batamtex berupa pabrik dan rekening bank. Sayangnya sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum bisa melakukan klarifikasi ke Batamtex, termasuk ke kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×