Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah menargetkan pembentukan perusahaan umum yang khusus melayani navigasi penerbangan tunggal atau air traffic services (ATS) single provider akhir tahun ini. Sebab, pembentukan perusahaan ATS itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sesuai amanat Undang-Undang Penerbangan, perusahaan yang menangani navigasi penerbangan itu merupakan badan layanan yang sifatnya komersil. Kendati demikian, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, perusahaan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek pelayanan terutama masalah keselamatan penerbangan.
Hatta mengaku sudah meminta Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, dan Menteri Hukum HAM Patrialis Akbar untuk membahas lebih lanjut pembentukan perusahaan ini.
Pembentukan lembaga tunggal pengelola navigasi udara ini juga merupakan rekomendasi dari hasil temuan audit USOAP ICAO 2007. ICAO menilai, pola pengelolaan navigasi udara di Indonesia yang selama ini melibatkan oleh tiga lembaga (Departemen Perhubungan, PT Angkasa Pura dan Unit Pelaksana Teknis), harus diubah agar lebih independen seperti yang diterapkan negara-negara lain.
Untuk permodalan, Kementerian Negara BUMN juga sudah menginstruksikan PT Angkasa Pura (AP) I dan II mengeluarkan aset bisnis navigasinya dari aset perusahaan mulai tahun depan. Sehingga nantinya aset tersebut bisa digunakan sebagai aset awal perusahaan ATS tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News