Reporter: Andri Indradie, Dadan M. Ramdan, Silvana Maya Pratiwi , Tedy Gumilar | Editor: Tri Adi
Pemutusan hubungan kerja (PHK) ibarat hantu. Ketika seseorang bertanya berapa jumlah total PHK, sampai detik ini, tidak ada kejelasan angka yang pasti. Pemerintah, serikat buruh, sampai asosiasi pengusaha, punya angka versinya sendiri. Seolah-olah, tak berbentuk. Enggak jelas meskipun kengeriannya bisa Anda rasakan.
Awal September lalu (2/9), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menyebut, angka PHK mencapai 26.506 pekerja di seluruh Indonesia. Dari total jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat tercatat yang paling banyak, yaitu sekitar 12.000 orang. Selanjutnya, angka tertinggi berada di Provinsi Banten, yaitu 5.423 orang.
Sementara di Provinsi Jawa Timur, setidaknya ada 3.219 orang, Kalimantan Timur 3.128 orang, DKI Jakarta 1.430 orang, dan Provinsi Jawa Tengah 1.305 orang. Angka ini, lanjut Hanif, masih belum menghitung angka potensi PHK 6.266 orang di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Tangerang, Subang, dan Pangkeb.
Di pihak lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, PHK hampir menyentuh 100.000 orang. Presiden KSPI Said Iqbal bilang, hitung-hitungan angka itu berasal dari tiga kategori. Pertama, jumlah pekerja PHK karena perusahaan tutup alias pailit.
Kedua, perusahaan belum tutup namun mengurangi jumlah karyawan dengan berbagai alasan. Yang paling umum adalah alasan efisiensi. Kata Said, berbeda dengan yang pertama, biasanya kategori kedua ini perusahaan tidak melapor ke Dinas Ketenagakerjaan alias pemerintah karena memang tak ada wajib lapor. “Cukup negoisasi dengan serikat atau buruhnya sendiri,” tutur Said kepada Tabloid KONTAN, Rabu (16/9).
Ketiga, kategori potensi PHK. Ciri kategori ketiga ini, perusahaan sudah merumahkan karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan yang mengurangi jam kerja juga termasuk ke dalam kategori ini. “Dengan tiga kategori, hasil hitungan KSPI hampir 100.000 orang,” imbuh Said.
Lain lagi dengan hitungan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, jumlah PHK sekitar 300.000 karyawan dari seluruh sektor industri. Said mengatakan, hitungan Aprindo bisa saja masuk akal karena ada juga karyawan-karyawan kontrak jangka panjang, kontrak pendek, atau oursourcing di sektor ritel.
Namun, menurut Roy, belum terjadi PHK di perusahaan anggota Aprindo sampai sekarang. Asosiasi ini menaungi sekitar 24.970 gerai dan menyerap 3 juta tenaga kerja langsung dan 13,7 juta tenaga kerja tidak langsung ini. “Kami masih memakai strategi mengatur jam kerja (karyawan),” tegas Roy.
Terakhir, angka asumsi cukup meyakinkan datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani bercerita, angka PHK bisa diperkirakan dari jumlah pekerja yang menarik Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Terhitung sejak mulai 1 September 2015, aturan baru memperbolehkan karyawan PHK mengambil JHT tanpa menghitung berapa lama mereka bekerja. Nah, kata Hariyadi, data yang diperoleh Apindo dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, antara 1–14 September 2015, sebanyak 112.142 pekerja mencairkan JHT. Sedangkan data Januari–Agustus alias sebelum peraturan baru berlaku per 1 September, ada 514.000–an orang yang mengambil JHT. Artinya, ada sekitar 626.142 pekerja yang mengambil JHT. “Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi data untuk kita mengambil langkah selanjutnya yang lebih baik,” tutur Hariyadi.
Memang, tidak semua pengambil JHT otomatis mereka yang terkena PHK. Akan tetapi, karyawan yang sudah tak bekerja menjadi salah satu syarat agar JHT cair. “Katakanlah, kita ambil 1/3 dari angka itu terkena PHK, itu saja masih besar, sekitar 200.000–an,” tegas Hariyadi kepada KONTAN, Kamis (17/9).
Berbagai sektor
Begitulah, muncul banyak versi angka jumlah PHK sehingga tidak jelas berapa angka pastinya. Karena itu, beberapa kalangan ada yang menganggap wajar dan belum khawatir. Sisanya, berpikir, PHK sudah mengancam karena terjadi akibat nilai tukar yang terus melemah sehingga dunia usaha megap-megap.
Kemnaker, salah satu yang tergolong tenang. Selain meminta ke semua pengusaha agar PHK jadi alternatif terakhir, sikap tenang ini juga berdasarkan data historis Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Kemnaker menyebut, angka PHK tak selalu linier dengan pelemahan nilai mata uang. Setiap tahun, angka PHK sekitar 300.000–an orang.
Tahun 2008, tercatat jumlah PHK 329.019 orang. Sedangkan tahun 2009 dan 2010 masing-masing 400.886 orang dan 309.849 orang. Tahun 2011–2014, angkanya berturut-turut 348.981 orang, 302.089 orang, 316.427 orang, serta 302.838 orang.
Apa pun itu, barangkali, kengerian PHK bak hantu ini memang baru sontak terasa jika tangan Anda sendiri yang menerima dan membaca surat PHK dari pimpinan. Demikian kesimpulan Tjahjono Roesdianto, Dewan Penasihat Ikatan Perusahaan Kapal Nasional dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), menyaksikan bagaimana industri galangan kapal dan elektronika di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, satu demi satu tumbang (lihat boks).
Padahal, industri ini paling banyak memperoleh fasilitas dan keringanan pajak ketimbang industri galangan kapal di luar Batam. “Yang jelas, akibat sepi order, akhirnya PHK marak,” ujar Tjahjono.
Faktanya, hingga semester I 2015, ada 11 perusahaan yang mayoritas bergerak dalam bidang galangan kapal, elektronik, dan garmen di tiga kawasan industri di Batam tutup. Alhasil, 4.831 karyawan kehilangan pekerjaan (lihat tabel PHK di Batam).
Fakta lainnya, bukan cuma galangan kapal dan elektronika atau tekstil yang sedang susah bernapas. Industri manufaktur pun demikian. Bahkan, PHK sudah terjadi di berbagai sektor (lihat tabel PHK sepanjang 2015).
Yang paling besar, menurut Said, PHK terjadi di sektor industri padat karya. “Misalnya, makanan, minuman, tekstil, otomotif, baja. Di Pulogadung, perusahaan baja sudah tutup. Kemudian, elektronik. Dua pabrik Panasonic yang memproduksi lampu di Bekasi dan Pasuruhan sudah mengurangi karyawan besar-besaran, hampir 1.000-an. Tidak tutup, tapi mengurangi karyawan sampai 80%,” kata Said.
Kengerian itu bak berkecamuk di benak Daryus, setelah menerima Surat Keputusan Perpanjangan Merumahkan Karyawan dari perusahaannya, PT Hasta Prima Industri. Perusahaan di bawah Group Modern yang terkenal sebagai pemilik Seven-Eleven ini terpaksa merumahkan Daryus yang sudah bekerja sejak 10 Juli 1995 karena alasan efisiensi.
Kata dia, perusahaan beli material mentah menggunakan dollar AS, lalu menjualnya dengan rupiah. Maka, ketika nilai tukar rupiah terhadap dollar terus melemah, perusahaan makin kelabakan. “Perusahaan mau menaikkan harga, customer tidak mau. Karena, kan, memang sudah ada perjanjian kontrak dengan harga tertentu (di saat dollar AS belum menguat),” cetusnya.
Dari 120 karyawan tetap, lanjut Daryus, ada sekitar 20 orang dirumahkan. Surat untuk Daryus bernomor 379/SK-MK/HPI/VIII/2015 itu berlaku 25 Agustus 2015–24 November 2015 dan dapat ditinjau kembali.
Kepala Departemen HRD & GA Hasta Prima Industri Anugrah Fazarianto menjelaskan, perumahan karyawan itu dilakukan mengingat permintaan makin turun sejak Oktober 2014 sampai dengan saat ini. Akibatnya, ada kelebihan karyawan di beberapa bagian. “Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan harus membuat langkah-langkah untuk melakukan efisiensi,” tegasnya.
Daryus yang dirumahkan sejak Mei 2015 tergolong yang beruntung lantaran hanya menerima surat perpanjangan karyawan dirumahkan. Sementara gaji pokok tetap ia terima, meskipun tanpa tunjangan-tunjangan yang lain. Sebab, dari berbagai kasus PHK, tak sedikit buruh yang justru sama sekali tidak menerima pesangon.
Juga perlu menjadi catatan, tidak semua PHK berarti memberhentikan karyawan tetap. “Memang, yang lebih mudah diputus hubungan kerjanya adalah karyawan dengan status kontrak,” ujar Inda D. Hasman, Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Tapi, lanjut Inda, tidak semua karyawan kontrak adalah karyawan outsourcing. Ada juga karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang langsung kontrak dengan pemberi kerja.
Yang jelas, biasanya ada tiga model PHK. Pertama, hubungan kerja berakhir karena memasuki usia pensiun. Kedua, adanya efisiensi perusahaan yang pada akhirnya memutuskan hubungan kerja. Ketiga, karena memang masa kontrak kerja sudah selesai.
Nah, yang terjadi sangat marak belakangan ini, lanjut Said, adalah perusahaan-perusahaan yang melakukan efisiensi lantaran situasi ekonomi makin sulit. Selain nilai harga-harga komoditas anjlok, nilai tukar melemah, banyak sekali regulasi pemerintah yang justru
menghambat roda usaha para pebisnis.
Kata Roy, penjualan industri ritel sudah tergerus 15%-18%. Target penjualan setahun yang biasanya tumbuh 13%-15% diturunkan menjadi 12%. Tahun lalu, omzet industri ritel masih bisa menyentuh Rp 165 triliun. Tahun ini, target Aprindo di angka Rp 184 triliun. “Ada revisi target sekitar 8%,” tegas Roy.
Ekonom Bank Central Asia David Sumual khawatir, maraknya PHK ini bisa memicu masalah sosial. Oleh sebab itu, David meminta pemerintah harus antisipatif. Belanja pemerintah harus dipercepat dan memperbesar investasi. Pasalnya, saat ini produksi sejumlah komoditas tak bisa lagi diharapkan. “Kalau belanja lambat dan investasi sangat lambat, investor kurang yakin,” ujar David.
Kemudian, perbaikan daya beli masyarakat dan iklim bisnis. Kalau masih buruk, hantu PHK tentu kian merajalela.
Laporan Utama
Mingguan Kontan No. 51-XIX, 2015
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News