kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan go public tidak dapat subsidi listrik


Senin, 30 September 2013 / 20:49 WIB
Perusahaan go public tidak dapat subsidi listrik
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A Datejust watch of Swiss manufacturer Rolex is displayed in Basel, Switzerland, March 26, 2018. REUTERS/Arnd Wiegmann/File Photo


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat untuk mencabut subsidi listrik bagi golongan Industri 3 (I3) dan industri 4 (I4). Hal itu diputuskan dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014.

Namun, tidak semua Industri golongan I3  yang dilarang menikmati tarif listrik bersubsidi itu. Sebab, hanya Industri I3 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) saja yang dilarang memakai listrik bertarif subsidi.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, perusahaan yang sudah go public dianggap memiliki keuangan yang sehat, sehingga mereka tidak perlu lagi mendapatkan subsidi.

Dengan kebijakan ini, maka subsidi listrik untuk tahun 2014 bisa berkurang. Sebelumnya, dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014, subsidi yang diberikan pemerintah untuk kelompok I3 sebesar Rp 16,34 triliun, dan untuk kelompok I4 sebesar Rp 7,57 triliun.

Nah, jika emiten dan kelompok industri I4 dibebankan tarif listrik tanpa subsidi, akan mengurangi jumlah subsidi hingga mencapai Rp 8,96 triliun.

Bambang menilai langkah ini tepat dilakukan, sebab akan berdampak positif terhadap kesehatan fiskal Pemerintah untuk anggaran 2014 nanti.  

Sebelumnya, jumlah pagu anggaran subsidi dalam RAPBN sebesar Rp 92,73 triliun. Alhasil, jumlah subsidi listrik yang disepakati oleh Banggar untuk RAPBN 2014 sebesar Rp 71,3 triliun, dengan dana cadangan energi yang dialokasikan sebesar Rp 10,4 triliun. "Subsidi ini bisa berubah, jika nanti Komisi VII menolak pencabutan subsidi listrik untuk I3 dan I4," ujar Bambang.

Keputusan sudah final

Selain menetapkan nilai anggaran subsidi listrik, rapat tersebut juga menyetujui margin usaha yang dibebankan kepada PLN sebesar 7%. Hal itu didasari perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati Pemerintah, terutama untuk nilai harga minyak dalam negeri atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 105 ribu per barel, dan asumsi rata-rata nilai tukar rupiah.

Sementara terkait keputusan tersebut Direktur Utama PLN, Nurpamuji enggan mengomentari. Ia menilai keputusan banggar tersebut sudah final, dan untuk itu dirinya tidak bisa bicara banyak. "Coba ditanyakan saja ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kilahnya.

Anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Johnny Allen menilai, keputusan pemangkasan subsidi listrik untuk industri besar sudah tepat. Selama ini ada 371 perusahaan go publik tetap menikmati subsidi. Padahal, mereka mampu membayar tarif listrik tak bersubsidi.

Ia menyangkal, kalau kebijakan ini malah akan membuat perusahaan yang berniat go publik mengurungkan niatnya. Sebab, kalau perusahaan menyatakan go public artinya mereka lebih baik dari segi keuangan dibanding non publik. "Dari 10.600 perusahaan I3, sebanyak 371 di antaranya go publik," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×