Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA.Kesal dengan ulah salah satu pengusaha lokal yang telah mengklaim dan memperkenalkan sebagai pemilik merek Maling untuk produk makanan. Shanghai Maling Canned Food Factory Company Limited, perusahaan asal China, lantas mengajukan gugatan pembatalan merek yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ulah Soegiono Tedjo, pengusaha lokal asal Batu Malang yang telah memakai merek Maling, dianggap telah merugikan Shanghai Maling. Terlebih pada 25 Juni 2009, Soegiono menerbitkan iklan pemberitahuan dan peringatan merek dagang di salah satu harian Indonesia berbahasa China. Dalam pemberitahuan itu, Soegiono menyatakan kepada siapa saja agar tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan serta menarik dari peredaran barang dengan merek Maling dalam kurun waktu 14 hari. Jika tidak, Soegiono mengancam akan membawa persoalan ini ke upaya hukum baik perdata ataupun pidana.
Jelas saja, ini membuat Shanghai Maling yang telah memperkenalkan dan mendaftarkan merek Maling di China untuk pertama kalinya pada 1 April 1951 dengan No. 3087 dan telah diperpanjang sampai tahun 2013. Bahkan, Shanghai Maling sendiri telah menggunakan merek ini sejak 1930 di China. Tidak heran, jika kemudian merek Maling milik Shanghai Maling begitu terkenal untuk produk semacam canned pork (daging babi kaleng), beef (daging sapi), daging domba, sayur-sayuran, mushroom, dan jamur. "Tindakan ini sangat merugikan kepentingan kami selaku pemilik dan produsen dari merek Maling," kata Edi Kristianto, kuasa hukum Shanghai Maling, Kamis (19/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News