kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor akan diformulasikan dalam bentuk PP​


Selasa, 12 Maret 2019 / 17:46 WIB
Perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor akan diformulasikan dalam bentuk PP​


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setelah mendengar masukan dari DPR, maka skema perubahan PPnBM kendaraan bermotor akan diformulasikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita akan memformulasikan dalam PP yang sudah mendapat masukan dari dewan dan feedback dari industri," ujar Sri Mulyani, Selasa (12/3).

Dalam penjelasannya kepada DPR, Sri Mulyani mengatakan, aturan ini akan berlaku mulai 2021. Rentang waktu yang diberikan bertujuan untuk memberikan waktu kepada industri untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang ada.

Meski begitu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan dalam PP ini ditargetkan akan terbit pada semester I tahun ini.

Terdapat berbagai perubahan dalam skema PPnBM kendaraan bermotor. Perubahan tersebut menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Dengan aturan baru, penghitungan PPnBMnya dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Pengelompokan kapasitas mesin terbagi atas dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Prinsip pengenaan PPnBM pun melihat tingkat emisi, dimana rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan saat ini yang justru mempertimbangkan besaran cc mobil.

Sri Mulyani mengatakan, perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi industri otomotif yang rendah emisi dan mendorong diproduksinya mobil-mobil listrilk. Bahkan, akan ada insentif yang diberikan kepada kendaraan yang termasuk dalam program kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle.

Dengan adanya perubahan skema ini, Sri Mulyani berharap penerimaan negara akan jauh lebih tinggi. "Dengan adanya perbedaan treatment, kita berharap produksi sedan dengan tarif PPnBMnya lebih rendah akan terjadi industrialisasi dalam negeri," tutur Sri Mulyani.

Berdasarkan hasil simulasi skema PPnBM yang baru dengan menggunakan proyeksi penjualan sesuai rata-rata pertumbuhan penjualan 2015 - 2017 yakni 3% dan share KBH2 25% dan LCEV 10%, di tahun 2019 dengan tarif PPnBM saat ini penjualan kendaraan bermotor akan mencapai 1,11 juta unit dengan penerimaan PPnBM Rp 17,8 triliun.

Sementara dengan tarif yang baru, penjualan kendaraannya di 2021 akan mencapai 1,19 juta unit dengan penerimaan PPnBM Rp 26,2 triliun.

Sementara dengan proyeksi penjualan sesuai dengan target Kemenperin di 2020, dengan share KBH2 sebesar 25% dan LCEV sebesar 10%, maka penjualan kendaraan di 2020 dengan menggunakan tarif lama sebesar 1,25 juta unit dengan penerimaan PPnBM sebesar Rp 20,2 triliun. Sementara dengan menggunakan skema tarif baru, penjualan kendaraan di 2021 akan mencapai 1,33 juta dengan tarif Rp 29,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×