kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pertamina keberatan terhadap kurator Golden Spike


Kamis, 12 Juni 2014 / 08:52 WIB
Pertamina keberatan terhadap kurator Golden Spike
ILUSTRASI. Konsumsi makanan sehat bisa membantu menurunkan kolesterol dan gula darah tinggi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hakim pengawas kepailitan PT Golden Spike Energy Indonesia Gosen Butar Butar mengeluarkan surat penetapan ijin pengambilalihan sengketa dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai. Surat ijin tersebut telah dikeluarkan pada hari Selasa (10/6) yang lalu dan diserahkan kepada majelis hakim yang menangani sengketa Golden Spike dengan Pertamina di persidangan pada hari Rabu (11/6). Atas sikap itu, Pertamina menyatakan keberatan.

Kurator Golden Spike Edino Girsang mengatakan surat ijin dari hakim pengawas tersebut memperkuat upaya kurator melanjutkan sengketa dengan Pertamina. Niat tersebut juga telah disampaikan kepada pihak kreditur Golden Spike. Selain menyerahkan surat ijin dari hakim pengawas, Edino juga menunjukkan surat kuasa baru perpanjangan kuasa hukum kepada Kantor O.C. Kaligis sebagai kuasa hukum Golden Spike dalam pailit. "Jadi kurator meminta agar kasus ini terus dilanjutkan sampai putusan," ujarnya.

Kuasa hukum Pertamina, Handarbeni Imam Arioso mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan dan ketidaksetujuan atas upaya kurator melanjutkan perkara tersebut. Ia beralasan, ketika kasus ini masih memasuki Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengurus yang saat ini sudah  menjadi kurator menilai gugatan Golden Spike itu tidak berdasarkan hukum. Namun pendirian kurator itu berubah pasca Golden Spike dinyatakan pailit. 

"Kok sekarang setelah pailit mereka tidak konsisten dengan pendirian mereka ketika masih PKPU. Itu yang kami pertanyakan. Kami berharap kasus ini diselesaikan setelah Golden Spike pailit," ujarnya usai sidang.  Atas dasar itu, Handarbeni mempertanyakan perubahan sikap kurator.

Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Pertamina untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis atas keputusan hakim pengawas dan upaya kurator memperpanjangan sengketa tersebut. "Pekan depan agenda tanggapan dari pihak Pertamina," ujarnya.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×