kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pertamina EP kesandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat


Senin, 03 September 2018 / 20:14 WIB
Pertamina EP kesandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
ILUSTRASI. Pekerja PT Pertamina EP Mengawasi Fasilitas Bioreactor Tank


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Nah terkait sisa tagihan itu, Karya Sejahtera telah mengajukan somasi guna menagih kepada Karya Sejahtera hingga tiga kali. Masing-masing pada 16 Mei 2017, 8 September 2017, dan 29 Maret 2017. Meski demikian, sisa tagihan tersebut tak juga dilunasi.

"Berdasarkan uraian di atas, secara sederhana terbukti bahwa termohon 1, mempunyai utang kepada pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," sambung Irfan.

Dalam permohonannya, Karya Sejahtera juga turut menggandeng kreditur lain, yaitu PT Global Synergie System. Global Synergie ditulis punya tagihan senilai Rp 490 juta kepada Karya Sejahtera.

Terkait permohonan ini, Kontan.co.id telah mencoba menghubungi Kantor Santika di Sentral Senayan, maupun Kantor KSO di Komplek Pertamina-Pendopo, Talang Ubi, Sumatera Selatan. Namun, sayangnya panggilan telepon tidak tersambung.

Sementara Vice President Legal & Relation Pertamina EP Edy Sunaedy mengaku telah mendapatkan panggilan sidang atas permohonan PKPU ini.

"Iya sudah ada panggilan sidang dari pengadilan, tapi saya belum baca permohonannya, karena sekarang lagi Surabaya," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×