kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina EP kesandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat


Senin, 03 September 2018 / 20:14 WIB
Pertamina EP kesandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
ILUSTRASI. Pekerja PT Pertamina EP Mengawasi Fasilitas Bioreactor Tank


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina EP harus ikut terseret menjadi termohon dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Karya Sejahtera Pratama.

Tagihan Karya Sejahtera sejatinya diajukan kepada Kerja Sama Operasi (KSO) yang dibentuk Pertamina EP dan PT Santika Pendopo Energy. Hanya saja, karena KSO tersebut tak berbadan hukum, Pertamina EP, dan Santika turut diminta bertanggungjawab atas tagihan Karya Sejahtera.

"Patut kiranya, termohon 2 (Pertamina EP), dan termohon 3 (Santika Pendopo) sebagai pihak yang mendirikan termohon 1 (KSO Pertamina EP-Santika Pendopo) turut mempunyai tanggung jawab secara tanggung renteng atas utang-utang yang dibuat oleh termohon 1 kepada pemohon (Karya Sejahtera)," tulis Kuasa Hukum Karya Sejahtera Irfan Fahmi dari Kantor Advokat IF & Rekan dalam berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, Senin (3/9).

KSO Pertamina EP-Santika Pendopo sendiri dimulai melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) antar dua pihak pada 5 Juni 2010, dan kontraknya akan berakhir pada 4 Juni 2025. KSO ini menggarap ekplorasi dan ekploitasi minyak di Talang Akar, sebuah desa di Sumatera Selatan.

Sementara permohonan PKPU dari Karya Sejahtera ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2018.

Sementara tagihan diajukan atas jasa sewa beberapa alat yang disediakan Karya Sejahtera kepada KSO. Ada dua perjanjian sewa alat, pertama sewa atas satu unit pompa Triplex, dan satu unit Triplex Mud Pump sejak April 2017-November 2015. Sementara perjanjian sewa kedua, merupakan sewa satu unit pompa Triplex sejak November 2015-November 2016.

Perjanjian sewa pertama punya nilai kerja sama senilai US$ 203.431, dan baru dibayarkan senilai US$ 29.627. Sementara perjanjian sewa kedua miliki nilai kerja sama Rp 3,45 miliar, dan baru dibayar senilai Rp 2,06 miliar.

"Maka sisa jumlah utang yang belum dibayar terdiri dari, perjanjian pertama senilai US$ 173.803, dan perjanjian kedua senilai Rp 1,39 miliar," sambung Irfan.

Nah terkait sisa tagihan itu, Karya Sejahtera telah mengajukan somasi guna menagih kepada Karya Sejahtera hingga tiga kali. Masing-masing pada 16 Mei 2017, 8 September 2017, dan 29 Maret 2017. Meski demikian, sisa tagihan tersebut tak juga dilunasi.

"Berdasarkan uraian di atas, secara sederhana terbukti bahwa termohon 1, mempunyai utang kepada pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," sambung Irfan.

Dalam permohonannya, Karya Sejahtera juga turut menggandeng kreditur lain, yaitu PT Global Synergie System. Global Synergie ditulis punya tagihan senilai Rp 490 juta kepada Karya Sejahtera.

Terkait permohonan ini, Kontan.co.id telah mencoba menghubungi Kantor Santika di Sentral Senayan, maupun Kantor KSO di Komplek Pertamina-Pendopo, Talang Ubi, Sumatera Selatan. Namun, sayangnya panggilan telepon tidak tersambung.

Sementara Vice President Legal & Relation Pertamina EP Edy Sunaedy mengaku telah mendapatkan panggilan sidang atas permohonan PKPU ini.

"Iya sudah ada panggilan sidang dari pengadilan, tapi saya belum baca permohonannya, karena sekarang lagi Surabaya," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×