Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opinisi wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keungan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016. Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK mengatakan, opini tersebut merupakan yang pertama diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban APBN berupa laporan keuangan pemerintah pusat sejak 2004.
Meski memberi opini tersebut, BPK kata Moermahadi tetap memberikan catatan dan temuan. Pertama, menyangkut pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan piutang bukan pajak di 46 kementerian lembaga yang belum sesuai ketentuan.
"Ada juga pengembalian pajak 2016 senilai Rp 1,15 triliun yang tidak perhitungkan piutang pajak senilai Rp 879,02 miliar," katanya dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016, Jumat (19/5).
Catatan lain, berkaitan dengan pengelolaan hibah langsung berupa uang,barang dan jasa senilai Rp 2,85 triliun pada 16 kementerina lembaga yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, berkaitan dengan penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp 11,41triliun yang tidak sesuai ketentuan dan penatausahaan utang senilai Rp 4,92triliun yang belum memadai.
"Catatan tersebut tidak berpengaruh langsung pada kewajaran LKPP 2016, tapi pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News