kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Persoalan data masih menjadi penghambat peta jalan aturan e-commerce


Rabu, 03 Oktober 2018 / 18:13 WIB
Persoalan data masih menjadi penghambat peta jalan aturan e-commerce
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini -Memajaki Kegiatan Bisnis E-Commerce


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan data masih menjadi hambatan bagi industri perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Berbagai industri dinilai masih tertutup dalam menyampaikan data.

Hal itu membuat analisis terhadap perkembangan e-commerce di Indonesia menjadi terhambat. "Kendalanya resistensi sangat kuat dan minim respon," ujar Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Sri Soelistyowati, Rabu (3/10).

Sri menjelaskan, sangat sulit untuk berkomunikasi dengan platform e-commerce. Dari target awal 79 platform, pada 13 September lalu yang sudah menyampaikan data ke BPS hanya 17 pelaku usaha.

Data yang diberikan pun diakui oleh Sri tidak dengan kualitas yang sama. Sri bilang platform marketplace tidak mengisi nilai transaksi sementara platform transportasi hanya mengisi data jumlah driver. "Platform sangat menjaga kerahasiaan data, beberapa mensyaratkan perjanjian kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA)," terang Sri.

Atas masalah tersebut Sri meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) mendukung BPS dengan mendorong platform memberikan data. BPS juga meminta pelaku usaha menyampaikan data sesuai kuesioner.

BPS pun menyatakan siap bila harus membuat perjanjian NDA. Pasalnya selama ini hal tersebut terus menjadi masalah bagi tim hukum BPS dengan tim legal dari platform.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×