Sumber: Sekretariat Kabinet RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak tarif jalan tol dari Jakarta-Cikampek hingga Trans Jawa terbaru untuk tujuan Kota Semarang. Tarif tol Jakarta-Semarang ini penting untuk persiapan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Jutaan kendaraan diperkirakan akan melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Trans Jawa untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 mendatang. Pasalnya, setelah 2 tahun dilarang, pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2022 ini.
Apalagi, libur Lebaran tahun 2022 ini cukup panjang. Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Nah, jika ingin melakukan perjalanan mudik Jakarta ke Semarang melalui jalan tol, berapa tarif yang harus dibayar?
Dilansir dari Kompas.com, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran ke Semarang dan sekitarnya bisa mengakses rute tol Jakarta-Semarang dengan panjang lintasan sekitar 446 kilometer. Dengan menggunakan jalan tol Jakarta-Semarang, masyarakat bisa menempuh perjalanan sekitar 6-7 jam.
Adapun rute Jakarta-Semarang yang dilalui nantinya akan melewati beberapa ruas tol yakni: Tol Jakarta-Cikampek, tol Cikopo-Palimanan, tol Palimanan-Kanci, tol Kanci-Pejagan, tol Pejagan-Pemalang, tol Pemalang-Batang, tol Batang-Semarang (GT Kalikangkung), dan ruas tol Semarang ABC.
Baca Juga: Resmi, Ini SKB Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022
Tarif tol Jakarta-Semarang 2022
Dikutip dari laman BPJT PU, berikut ini rincian tarif tol Jakarta-Semarang. Tarif tol Jakarta-Semarang berikut berlaku bagi kendaraan golongan I. Kendaraan golongan satu meliputi sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus.
Adapun rincian tarif tol Jakarta-Semarang terbaru 2022 yakni::
- Tarif tol Jakarta - Cikampek: Rp 20.000
- Tarif tol Cikopo - Palimanan: Rp 107.500
- Tarif tol Palimanan - Kanci: Rp 12.500
- Tarif tol Kanci - Pejagan: Rp 29.500
- Tarif tol Pejagan - Pemalang: Rp 60.000
- Tarif tol Pemalang - Batang: Rp 40.000
- Tarif tol Batang - Semarang: Rp 86.000
- Tarif tol Semarang ABC: 5.000
Jika dijumlahkan, tarif tol Jakarta-Semarang dengan rute tol tersebut yakni Rp 360.500. Informasi mengenai tarif jalan tol tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sehingga masyarakat bisa terus mengeceknya melalui laman resmi: https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol.
Syarat perjalanan jelang mudik lebaran
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengubah syarat perjalanan jarak jauh untuk rute domestik. Satgas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan kewajiban hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan yang berlaku mulai awal April 2022. Sebelumnya, syarat perjalanan yang berlaku adalah menghilangkan kewajiban penggunaan hasil tes PCR atau antigen.
Mulai awal April ini, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 booster harus mematuhi syarat perjalanan terbaru, yakni membawa hasil tes PCR atau antigen. Sedangkan masyarakat yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 booster, tidak perlu membawa hasil tes Covid-19 tersebut.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet, syarat perjalanan terbaru pada April 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE syarat perjalanan domestik terbaru:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku syarat perjalanan sebagai berikut:
1) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari aturan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
5. Ketentuan syarat perjalanan terbaru sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto
Demikian informasi tentang tarif tol Jakarta-Semarang untuk persiapan mudik Lebaran dan syarat perjalanan terbaru untuk rute domestik mulai awal April 2022. Segera dapatkan vaksin Covid-19 booster agar tidak repot memenuhi syarat perjalanan terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News