kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Perpres untuk Proyek Listrik 10.000 MW II


Kamis, 14 Januari 2010 / 09:50 WIB
Perpres untuk Proyek Listrik 10.000 MW II


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Proyek listrik 10.000 megawatt (MW) Tahap II siap dilaksanakan. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum proyek ini telah terbit.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J. Purwono bilang, Perpres tersebut terbit pada 8 Januari 2010 lalu. Setelah beleid ini meluncur, Purwono mengaku sedang mengkaji penerbitan Peraturan Menteri ESDM mengenai rincian proyek-proyek tersebut. “Besok (hari ini), kami matangkan dengan PLN daftar proyeknya,” ujar Purwono di Jakarta, Rabu (13/01).

Perpres itu berisi penugasan pemerintah kepada PLN untuk membangun pembangkit listrik berbahan bakar gas, panas bumi dan air. Aturan itu juga menyebutkan, PLN bisa membeli setrum dari perusahaan listrik swasta alias Independent Power Producers. Nantinya, pemerintah akan memberikan jaminan terbatas kepada perusahaan swasta yang membangun pembangkit. “Kita berikan subsidi kepada PLN supaya membeli sesuai kontrak,” kata Purwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×