kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.338   8,00   0,05%
  • IDX 7.078   32,76   0,47%
  • KOMPAS100 1.029   7,04   0,69%
  • LQ45 798   2,99   0,38%
  • ISSI 227   2,69   1,20%
  • IDX30 417   1,22   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,91   -0,19%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 119   0,88   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,50   -0,37%

Perpres Pengendalian Harga tertahan di meja Jokowi


Kamis, 04 Juni 2015 / 15:57 WIB
Perpres Pengendalian Harga tertahan di meja Jokowi
ILUSTRASI. 5 Cara Merawat Kulit Kering dan Kulit Sensitif pada Bayi, Gimana?


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sudah beberapa minggu draft Peraturan Presiden (Perpres) soal pengendalian harga kebutuhan pokok mengendap di meja presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini, Jokowi belum menandatangani aturan draf Perpres tersebut.

Staf Ahli Presiden bidang komunikasi Teten Masduki bilang, Jokowi masih mempertimbangkan aturan tersebut. Meskipun, aturan tersebut sudah melewati pembahasan di Kementerian Perdagangan, dan Sekretaris Kabinet.

"Saya belum tahu apa pertimbangan Presiden kenapa belum menandatanganinya," kata Teten, Kamis (4/6) di Istana Negara, Jakarta.

Dengan kondisi seperti itu, Teten belum bisa memastikan aturan itu terbit. Meskipun manfaat yang bisa dirasakan atas keberadaannya sangat penting dalam menjaga stabilitas harga pangan.

Terlebih saat ini pemerintah menghadapi ancaman kenaikan harga menjelang bulan puasa dan hari raya lebaran. Akan tetapi, keberadaan aturan ini ternyata bukan sekadar mengantisipasi kenaikan harga di saat puasa.

Justru menurut Teten, aturan ini akan bersifat jangka panjang. Artinya, aturan yang bisa menjaga stabilitas harga pangan dalam jangka panjang.

Sementara untuk mengantisipasi lonjakan harga di bulan puasa, Jokowi sudah mengeluarkan tujuh instruksi. Instruksi-instruksi itu ditujukan untuk dilaksanakan oleh jajaran Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. 

Misalnya menjaga pasokan, menindak tegas spekulan dan penimbun barang-barang kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), hingga memastikan jalur distribusi barang lancar. "Perpres ini bukan hanya untuk antisipasi puasa," tegas Teten.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×