kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Perpres Pengelolaan Sampah Terbit, Kesiapan Anggaran Daerah Dikhawatirkan


Rabu, 15 Oktober 2025 / 17:52 WIB
Perpres Pengelolaan Sampah Terbit, Kesiapan Anggaran Daerah Dikhawatirkan
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/28/07/2025. Apkasi menyoroti tantangan berat dari sisi kesiapan anggaran di daerah dalam menjalankan amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti tantangan berat dari sisi kesiapan anggaran di daerah dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. 

Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa sebagai turunan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) akan patuh dan segera mengambil langkah persiapan.

Menurutnya, Pemda akan mulai membentuk tim kerja untuk melakukan kajian dan menyusun tahapan implementasi kebijakan tersebut.

"Karena ini kebijakan Pemerintah dan Perpres sudah ditandatangani, tentu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Perpres tersebut," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Rabu (15/10).

Baca Juga: Permintaan Melemah, Penjualan Produk Industri Olahan Susu Lokal Turun 20%

Meski begitu, ia tidak menampik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menjadi kendala utama.

"Masalah APBD ini menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Daerah karena kebijakan Pemerintah Pusat yang menurunkan Dana Transfer ke Daerah," tegas Sarman.

Sarman memproyeksikan jika program ini belum tercantum dalam APBD 2026, maka prosesnya baru akan di mulai pada tahun anggaran 2027. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat memastikan adanya alokasi anggaran khusus untuk pengadaan teknologi dan biaya operasional untuk biaya angkutan sampah ke lokasi pengolahan.

"Pemerintah Pusat memastikan adanya anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan teknologi pengolahan sampah menjadi energi serta biaya angkutan sampah ke lokasi pengolahan," tuturnya.

Meski demikian, Sarman berharap pemerintah pusat melakukan sosialisasi Perpres ini kepada seluruh Pemda agar semua bisa dijelaskan terkait sumber pendanaan, teknologi yang digunakan, manajemen pengelolaan dan hilirisasi energi listrik tersebut.

"Ini sangat penting agar Pemda tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dan apa yg menjadi tugas Pemerintah Pusat. Melalui program ini permasalahan sampah di daerah dapat selesai, tidak lagi menjadi isu sosial dan pasokan energi di daerah semakin bertambah," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 3 Perpres 109/2025 tentang pengolahan sampah jadi energi ini menjelaskan, pengolahan sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE) dapat dilakukan melalui Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL), PSE Bioenergi, PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dan PSE produk ikutan lainnya.

Penyelenggaraan PSEL sendiri harus memenuhi kriteria, pertama ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah (Pemda) ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama beroperasi.

Kedua, ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemda untuk pengolahan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumbernya ke lokasi PSEL.

Ketiga, ketersediaan lahan untuk pengolahan sampah dan pembangunan PSEL, dan keempat komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Baca Juga: Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbit, Apkasi: Harusnya Tak Perlu Bebani APBD

Selanjutnya: Menakar Prospek Obligasi Pemerintah RI Seiring Tren Yield yang Turun

Menarik Dibaca: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×