kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perppu Cipta Kerja Atur Libur Pekerja, Pengamat: Jam Kerja Masih 40 Jam Per Minggu


Selasa, 03 Januari 2023 / 19:41 WIB
Perppu Cipta Kerja Atur Libur Pekerja, Pengamat: Jam Kerja Masih 40 Jam Per Minggu
ILUSTRASI. Karyawan dengan menerapkan protokol kesehatan menjalani kegiatan di salah satu perkantoran di Jakarta, Jumat (13/8).? (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.

Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan, seharusnya tidak menjadi masalah dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya jam waktu bekerja selama seminggu masih sama yakni 40 jam.

"Nggak masalah, istirahat mingguan bagi pekerja 5 atau 6 hari kerja sama, karena mereka bekerja 40 jam per minggu, maka cuti mingguan 1 hari kerja. Nggak ada masalah kok," kata Aloysius kepada Kontan.co.id, Selasa (3/1).

Lantaran jam kerja selama seminggu masih sama yakni 40 jam, maka jika dalam sepekan hanya libur satu hari produktivitas pekerja juga masih sama.

Baca Juga: Pengamat Sebut Perppu Cipta Kerja Tak Menjamin Adanya Peningkatan Investasi

"Karena jam kerjanya sama yaitu 40 jam per minggu, maka produktivitasnya sama. Hanya 5 hari kerja libur 2 hari, sedang 6 hari kerja libur 1 hari," jelasnya.

Pada prinsipnya ia menjelaskan bahwa 6 hari kerja sama dengan 5 hari kerja yakni 40 jam selama seminggu.

Sebagai informasi dalam Pasal 77 Perppu Cipta Kerja, memuat mengenai waktu kerja meliputi dua pola. Pertama, waktu kerja 7 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja. Kedua,  8 jam dalam 1 hari atau 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, mengenai cuti bagi para pekerja, menurutnya memang ada aturan dan klausul baru.

Namun, Ia belum bisa memastikan apakah hal tersebut akan merugikan pekerja atau sebaliknya. Sebab, dalam perppu tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa pekerjaan yang ketentuan cutinya akan diatur dalam aturan turunan.

"Kita kan belum bisa berasumsi apa yang akan dimasukkan di dalam aturan turunan tersebut. Kalau kita mengawalnya dengan baik, justru bisa positif dan baik bagi para pekerja," kata Saleh.

Maka disini peran pekerja dan serikat pekerja masih tinggi, yakni dalam memberikan masukan kepada pemerintah agar hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Prosedur Penerbitan Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Ketentuan

"Kesejahteraan pekerja harus ditingkatkan," imbuhnya.

Ia mengajak semua pihak untuk mempelajari aturan-aturan yang ada dalam Perppu tersebut hingga dapat menindaklanjuti. Termasuk untuk memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah.

"Masukan kepada DPR juga penting. Sebab, Perppu ini hanya bisa berlaku jika diterima DPR. Kalau nanti diterima, barulah masukan kepada pemerintah bisa disampaikan. Targetnya agar implementasinya bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja," kata Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×