Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menceritakan bahwa pihaknya optimistis perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU. Pasalnya, peraturan ini sudah digodok oleh pemerintah dan DPR sejak 15 tahun silam.
“Perppu ini adalah kesepakatan DPR pada 2002 sampai sekarang, yaitu 15 tahun lalu dan baru terlaksana sekarang. Artinya di dunia manapun keterbukaan sudah dimulai sejak lama,” kata Ken di Jakarta, Minggu (25/7).
Menurut Ken, keterbukaan terkait informasi keuangan ini dibutuhkan agar Indonesia tidak dianggap melindungi wajib pajak yang tidak patuh. Atau dengan kata lain dianggap melindungi tax evation dan tax avoidance.
“Amerika dan beberapa negara lain sebelumnya sudah melakukan ini lebih dulu. Negara yang tidak ada pajak seperti Arab Saudi tidak apa-apa tidak ikut, tapi kalau ada pajak ya harus terbuka,“ ujarnya.
Seperti diketahui, dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017, ada kewenangan bagi Ditjen Pajak bisa mengakses informasi keuangan nasabah tanpa perlu lagi meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji, dengan adanya perppu ini seharusnya Ditjen Pajak bisa lebih mudah menggali potensi pajak baru yang selama ini belum terjangkau (ekstensifikasi).
“Saya optimistis perppu ini disetujui. meskipun ada catatan-catatan. Perppu kan maksudnya adalah kita bisa akses data WNI di luar negeri. Dari amnesti pajak kemarin, masih ada sisa banyak yang harus kita akses,” kata Sarmuji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News