kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Perpindahan IKN Juga Terkendala Pembebasan Lahan


Rabu, 09 Februari 2022 / 22:16 WIB
Perpindahan IKN Juga Terkendala Pembebasan Lahan
ILUSTRASI. Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara masih akan menemui banyak kendala, terutama dalam pengambilalihan lahan yang akan digunakan sebagai IKN.

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sudah memiliki data mengenai status lahan yang ada di kawasan IKN Nusantara. Mengenai lahan yang perlu dibebaskan di area tersebut, Sidik mengatakan belum bisa jelaskan secara terperinci.

“Saya belum bisa jelaskan detail aktivitas tersebut. Tetapi tentu pemerintah sudah menyiapkan,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/2).

Sidik juga menjelaskan bahwa karena hal tersebut pemerintah akan membangun IKN secara bertahap. “Soal pembebasan lahan, pemerintah sudah memiliki data mengenai status lahan yang ada di kawasan IKN. Karena ini pembangunannya dilakukan secara bertahap, nanti kita akan lihat lagi detailnya seperti apa, tapi pemerintah ada data itu,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi : Ibu Kota Negara Bagian Penting Transformasi Ekonomi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebelumnya menjelaskan bahwa IKN Nusantara akan dibangun dengan luas lahan 256.000 hektare, dengan 80 persen di antaranya akan dibarkan tetap menjadi hutan.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, mengenai pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah, pada eksekusinya nanti pasti akan ada kendala, terutama berurusan dengan tanah dikuasai taipan.

Selain itu, ia juga melihat masalah lahan yang ada di sekitar tambang, seperti lahan konsesi yang jumlahnya banyak dan tidak ada konservasi dari perusahaan yang mengeksploitasi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×