kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Cari Celah Perpanjang Sunset Policy


Senin, 22 Desember 2008 / 08:15 WIB
Pemerintah Cari Celah Perpanjang Sunset Policy


Reporter: Uji Agung Santosa |


JAKARTA. Pemerintah sampai saat ini masih mencari celah hukum untuk memperpanjang program sunset policy pajak atau program pengampunan pajak. Diharapkan program tersebut bisa diperpanjang setidaknya untuk jangka waktu 3 bulan mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mendapat banyak permintaan untuk memperpanjang program tersebut apalagi melihat adanya respon positif dari masyarakat.

Pemerintah akan menampung seluruh permintaan tersebut, sehingga diharapkan mampu mewadahi pembayar pajak baru supaya bisa menjadi pembayar pajak yang baik. "Hal yang dimungkinkan adalah mencari celah administrasi agar perpanjangan tersebut dapat dilakukan. Kami sedang mencoba untuk melihat kemungkinan tersebut," kata Menkeu dalam Munas Kadin di Jakarta, kemarin.

Celah hukum diperlukan, karena menurut Sri Mulyani, tidak mungkin untuk menambah jangka waktu pelaksanaan sunset policy. Sunset policy merupakan amanat dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam UU tersebut, pelaksanaan sunset policy ditetapkan hanya selama 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×