kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.179   89,87   1,11%
  • KOMPAS100 1.133   13,76   1,23%
  • LQ45 810   13,32   1,67%
  • ISSI 287   1,54   0,54%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 479   9,20   1,96%
  • IDX80 126   1,54   1,25%
  • IDXV30 134   0,31   0,23%
  • IDXQ30 134   2,43   1,85%

Perpanjangan cuti bersama Lebaran cegah PNS bolos


Kamis, 15 Juni 2017 / 22:07 WIB
Perpanjangan cuti bersama Lebaran cegah PNS bolos


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 menetapkan tanggal 23,27,28,29 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 1438 Hijriah. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, penetapan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan PNS merayakan hari raya dengan tenang.

Presiden juga berharap, dengan keputusan tersebut PNS bisa memiliki kesempatan lebih banyak untuk bersilaturahmi dengan keluarga mereka. "Harapannya dengan putusan tersebut distribusi ekonomi ke daerah selama Idul Fitri bisa semakin maksimal," katanya di Kantor Presiden, Kamis (15/6).

Pramono mengatakan, walau cuti bersama dipanjangkan, itu tidak mengurangi jatah cuti PNS. Pemerintah berharap, dengan kebijakan tersebut nantinya tidak ada lagi PNS yang bolos kerja setelah Lebaran karena alasan macet atau libur kurang.

"Kalau tetap ada, sanksinya akan berat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×