Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi menambahkan cuti bersama Lebaran 2017 sebanyak satu hari dibanding sebelumnya. Dengan demikian, jumlah cuti bersama pada musim Lebaran tahun ini bertambah menjadi lima hari.
Keputusan resmi mengenai cuti bersama itu diresmikan Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017.
Mengutip situs resmi Sekretariat Negara pada hari ini, Keppress tersebut berbunyi:
Menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23,27, 28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News