kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjang PPKM, tempat wisata di zona merah dan oranye tak beroperasi


Senin, 17 Mei 2021 / 16:19 WIB
Perpanjang PPKM, tempat wisata di zona merah dan oranye tak beroperasi
ILUSTRASI. Suasana kawasan wisata Jalan Legian tampak sepi saat penerapan PPKM.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah masih akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke-8 mulai 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021. Salah satu peraturan yang masih ditekankan oleh pemerintah adalah terkait fasilitas umum, taman umum, dan lokasi wisata. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, penekanan ini merupakan lanjutan dari kebijakan PPKM ke-7 yang kebetulan diterapkan pada momen Lebaran. 

Sayangnya, masyarakat masih banyak yang tidak patuh dengan malah berbondong-bondong ke lokasi wisata dan menimbulkan kerumunan. 

“Di PPKM ke-8 ini kami akan tegaskan, tempat wisata di daerah zona merah maupun oranye dilarang beroperasi. Tidak boleh buka. Sebenarnya ini aturan sudah ada juga,” tegasnya, Senin (17/5) via video conference. 

Baca Juga: Kunjungan wisatawan selama libur lebaran membludak, ini yang dilakukan Menparekraf

Kemudian, untuk tempat wisata dan tempat umum di daerah yang berada di zona kuning maupun hijau diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik itu di tempat tertutup (indoor) maupun tempat terbuka (outdoor). 

Untuk indoor, pemerintah berharap untuk pengelola melakukan screening test dan genose dengan ketat. Sementara untuk yang outdoor, tentu tetap menekankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menggalakkan cuci tangan untuk tetap dilakukan. 

Namun, Susiwijono juga menekankan bahwa penerapan dan pengawasannya akan kembali ke satuan tugas (satgas) daerah dan pemerintah daerah masing-masing. Bukan mau lepas tangan, tetapi pemerintah pusat mengaku pemerintah daerah lah yang lebih paham akan kondisi daerah masing-masing. 

“Tidak bisa kami sama ratakan daerah satu dengan daerah yang lain. Dalam hal ini, pemerintah daerah yang lebih mengerti akan kondisi daerahnya,” tandasnya. 

Selanjutnya: Mulai Jumat ini, Taman Impian Jaya Ancol dibuka untuk pengunjung ber-KTP Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×