kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pernyataan Prabowo akan Akui Israel jika Palestina Merdeka Didukung Oleh MUI


Kamis, 29 Mei 2025 / 09:17 WIB
Pernyataan Prabowo akan Akui Israel jika Palestina Merdeka Didukung Oleh MUI
ILUSTRASI. Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat, asalkan Israel juga mengakui Palestina. REUTERS/Hasnoor Hussain


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang akan mengakui keberadaan negara Israel jika Palestina diakui kedaulatannya oleh Israel.

Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Internasional MUI Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, dukungan ini bukan ditujukan sebagai gerakan pro-Israel, tetapi sebagai bentuk perjuangan untuk memerdekakan Palestina.

Baca Juga: Jerman Ancam Tindakan Terhadap Israel Terkait Konflik di Gaza

"MUI mendukung pemerintah karena pemerintah mendukung Palestina dan tidak mendukung Israel, karena Israel menjajah dan menghancurkan. Ini sejalan dengan hasil ijtimak ulama fatwa MUI," kata Sudarnoto dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Sudarnoto mengatakan, inti dari perjuangan membela Palestina adalah memberikan kemerdekaan bangsa tersebut dari jajahan zionis Israel.

Oleh sebab itu, pernyataan Prabowo yang akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika Palestina diakui kedaulatannya bisa dimengerti.

"Jika Israel tidak lagi menjajah, semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang telah direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan, semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan Indonesia untuk membenci Israel," ucap Sudarnoto.

Baca Juga: Pertemuan Prabowo - Macron Hasilkan 21 Kesepakatan Strategis, Ini Rinciannya

Namun, MUI memberikan catatan, meskipun Prabowo hendak membangun hubungan diplomatik dengan Israel, Indonesia harus tetap berdiri menegakkan hukum internasional agar Israel dihukum atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Palestina.

"Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional dan menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebagaimana yang telah diperintahkan ICC," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat, asalkan Israel juga mengakui Palestina.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam joint statement bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

"Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel," ujar Prabowo.

Prabowo menuturkan, di berbagai tempat dan forum, dia kerap menyampaikan sikap Indonesia, di mana mereka memandang penyelesaian two states solution.

Baca Juga: Presiden Prancis Macron Harap Prabowo Pesan Lagi Jet Rafale dan Kapal Selam Scorpene

Menurut dia, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.

"Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya," ujar Prabowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Dukung Prabowo soal Akui Israel jika Palestina Merdeka", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/29/07591621/mui-dukung-prabowo-soal-akui-israel-jika-palestina-merdeka.

Selanjutnya: Ini yang Harus Dilakukan Saat Terima Dapat Dana dari Fintech Lending Tanpa Pengajuan

Menarik Dibaca: Gagal UTBK SNBT 2025? Coba Daftar Jalur Mandiri Tanpa Tes di Kampus Negeri Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×