kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pernah ditolak, Agus Marto bisa dicalonkan lagi?


Senin, 25 Februari 2013 / 19:30 WIB
ILUSTRASI. Area?tambang emas Awak Mas di Luwu, Sulawesi Selatan.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pencalonan kembali Menteri Keuangan Agus Martowardojo oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 ternyata tak lepas dari polemik. Hal ini disebabkan lantaran posisinya yang pernah mendapat penolakan DPR sebagai calon Gubernur BI tahun 2008 lalu. Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis sebelum menjadwalkan mantan Dirut Bank Mandiri itu dalam uji kelayakan dan kepatutan harus diputuskan dulu Agus merupakan calon baru atau lama.

“Apakah Agus Marto itu calon baru atau calon lama? Dia pernah ditolak,” kata Harry saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/2).

Menurutnya berdasarkan pengertian pasal 41 ayat 3 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia terkait calon yang tidak disetujui oleh DPR maka Presiden harus mengajukan calon baru. Harry mengatakan yang harus dibahas sejak awal adalah apakah penolakan yang terjadi di tahun 2008 itu berlaku hingga sekarang atau hanya dianggap berlaku dalam periode saat itu saja. Lanjutnya hal tersebut juga akan diungkapkannya dalam rapat di komisi.

“Kalau kita memutuskan dia calon lama maka kita akan kembalikan surat Presiden dan Agus Marto tidak bisa kita teruskan ke fit and proper sebagai calon gubernur BI,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan permohonan tafsir ke Mahkamah Konstitusi mengenai penjelasan pasal 41 tersebut, politikus Golkar itu mengatakan hal tersebut tak perlu dilakukan. Kata dia, semua itu akan diputuskan di komisi keuangan saja. Menurut Harry biar pihak yang merasa keberatan dengan pencalonan Agus Marto saja yang mengajukan uji materi.

Hal berbeda justru diungkapkan oleh Ketua Komisi XI  Izederik Emir Moeis. Menurutnya hal tersebut tak perlu lagi dipertentangkan lagi karena sudah jelas Agus Martowardojo merupakan calon baru yang diusulkan presiden untuk periode sekarang. Bahkan ia memastikan tak akan pengembalian nama calon sebelum dilakukan pemilihan.“Enggak lain ini baru lagi. Dan harus kita pilih, jadi enggak ada proses dikembalikan atau tidak,” tandas Emir.

Nama Agus Martowardojo memang bukan sosok baru dalam bursa pemilihan calon gubernur BI. Sebelumnya di tahun 2008 ia pernah dicalonkan sebagai pengganti Burhanuddin Abdullah. Namun saat itu Agus kandas dalam uji kelayakan dan kepatutan dan setelah diajukan nama baru DPR pun memilih Boediono sebagai Gubernur BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×