Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
Dalam PermenPAN RB ini pegawai Non PNS akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, PAN RB harus memastikan seluruh pekerja Non PNS di lingkungan pemerintah dapat terdaftar JKN, JKK dan JKm.
Baca Juga: Menaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023
"KemenPAN RB harus proaktif mengawasi pelaksanaan PermenPAN RB no. 6 tahun 2023 di seluruh instansi Pemerintah, dan berani menegur pejabat pemerintah yang masih enggan mendaftarkan pekerja nonPNS ke program JKN, JKK , dan JKm," kata Timboel dalam catatanya, Kamis (13/4).
Menurut Timboel, PermenPAN RB ini baik untuk melindungi pegawai Non PNS. Melalui PermenPAN RB ini Timboel berharap seluruh pegawai Non-PNS benar-benar bisa terdaftar dan terlindungi program perlindungan sosial yang diberikan.
Namun menurutnya fakta hari ini masih banyak Pegawai non PNS yang tidak terdaftar. Padahal, kata dia, PermenPAN ini sudah seharusnya berlaku sejak 5 April 2023 lalu.
"Di sebuah kementerian, di Jalan Gatot Subroto, pekerja Office Boy dan Sekuriti sudah dijamin program jaminan sosial namun pegawai honorer di Kementerian tersebut tidak didaftarkan di Program jaminan sosial, padahal mereka bekerja bersama-sama dengan PNS di ruang kerja yang sama," tutur Timboel.
Padahal menururtnya, pekerja honorer juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan atau kematian, sama dengan pekerja lainnya seperti PNS, OB atau sekuriti. Namun ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau kematian mereka tidak ada yang menjamin.
Baca Juga: Klaim BP Jamsostek Terus Membengkak, PHK Semakin Marak?
Untuknya kata Timboel, KemenPANRB harus melakukan pengawasan dan evaluasi periodik dalam pelaksanaan regulasi ini. Harapanya untuk menjamin hak seluruh pekerja terpenuhi sesuai dengan amanat PermenPAN RB No 6 Tahun 2023 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News