kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Permenaker perluasan jaminan untuk PMI ditargetkan terbit sebelum akhir tahun


Kamis, 29 November 2018 / 19:41 WIB
Permenaker perluasan jaminan untuk PMI ditargetkan terbit sebelum akhir tahun
ILUSTRASI. Raker Komisi IX DPR


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia (PMI) yang merupakan amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia masih urung dirilis. Semula calon beleid ini diagendakan akan diterbitkan bulan lalu. Meski begitu, pemerintah akan merilis beleid ini sebelum akhir tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengatakan, sebetulnya kendala yang dihadapi masih seputar komunikasi dan koordinasi lebih lanjut sebelum disahkan. Dia berharap jika tak ada aral melintang, aturan ini akan segera diteken sebelum akhir tahun ini agar bisa segera disosialiasikan.

"Tinggal tunggu persetujuan dan tandatangan pak Menteri insyaAllah secepatnya karena sudah tidak ada kendala," katanya ditemui usai rapat kerja di DPR RI, Kamis (29/11).

Sebelumnya, dalam aturan ini akan disesuaikan perluasan perlindungan jaminan kepada tenaga kerja imigran. Semula, hanya ada tiga yang dikaver oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).

Rencananya dari tiga perlindungan tersebut akan diperluas menjadi 12 jaminan baru yang terlingkup dalam JKM dan JKK. Sedangkan untuk JHT sedang akan terus dicoba dioptimalkan. Misalnya perluasan tersebut juga mencakup Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sakit akibat kerja, gangguan kejiwaan akibat kerja, gangguan pelecehan dan sebagainya.

Sedangkan salah satu yang tidak akan dikaver dalam aturan ini yakni perlindungan lembaga bantuan hukum di negara penempatan. Hal ini sebab untuk melindungi tenaga kerja tidak bisa sembarangan dan harus dalam persetujuan kedutaan besar republik indonesia (KBRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×