Reporter: Umi Kulsum | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Sumarjati Arjoso menekankan, pentingnya sosialisasi tentang gambaran bagaimana situasi dan kondisi negara tujuan bekerja para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pembekalan tersebut sifatnya wajib, termasuk pemahaman soal hak-hak mereka selama bekerja di sana, dan tindakan jika menemui masalah serta bagaimana hubungannya dengan kedutaan besar.
Menurutnya, pengenalan negara sebagai tujuan bekerja harus dilakukan sebelum PMI berangkat. Misalnya gambaran kalau di Arab Saudi seperti apa, Singapura, HongKong, Taiwan dan negara lain semuanya harus difahami. Tata pemerintahannya, hukum yang berlaku, serta adat dan budaya masyarakat di sana.
“Bagaimana seandainya mereka tidak digaji, atau dari legal menjadi ilegal karena enggan memperpanjang kontrak. Hal semacam ini harus sudah diberitahu sejak mereka masih di Indonesia. Yang ilegal ini menjadi susah perlindungannya karena ketiadaan data di institusi resmi. Sebaiknya kita semua membenahi diri, dengan hanya mengirim PMI yang legal, kedua dikirim ke negara-negara yang sudah memiliki MoU, ketiga bekerja di bidang yang butuh keahlian atau keterampilan, seperti perawat misalnya,” paparnya dalam siaran pers dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (29/11).
Dia menegaskan agar pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hanya dilakukan ke negara-negara yang sudah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Indonesia. Potensi timbulnya masalah ketenagakerjaan PMI di luar negeri yang tidak memiliki MoU lebih besar dan skema perlindungan menjadi sulit karena ketiadaan peraturan yang melindunginya.
Mantan Ketua BAKN DPR RI periode 2009-2014 itu menekankan kepada pemerintah maupun instansi pengirim PMI agar memastikan lebih dahulu apakah negara tujuan bekerja PMI sudah memiliki MoU dengan Indonesia atau belum. Jika belum maka sudah seharusnya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan instansi terkait mengupayakan MoU tersebut.
“Negara tempat PMI bekerja harus sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan PMI. Mesti diteliti dan dipastikan semua. Sehingga kalau kita mengirim PMI ke sana, dipergunakan dengan baik dan dilindungi hak-hak hukumnya,” tukasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News