kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.492   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.772   73,07   0,95%
  • KOMPAS100 1.088   11,75   1,09%
  • LQ45 799   16,69   2,13%
  • ISSI 264   -0,31   -0,12%
  • IDX30 414   8,07   1,99%
  • IDXHIDIV20 480   8,40   1,78%
  • IDX80 121   1,98   1,66%
  • IDXV30 132   2,58   2,00%
  • IDXQ30 134   2,20   1,67%

Permen BBM satu harga siap terbit


Minggu, 13 November 2016 / 21:07 WIB
Permen BBM satu harga siap terbit


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sudah menjadi rahasia umum bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah terpencil dan perbatasan di Indonesia lebih mahal ketimbang harga BBM di wilayah perkotaan.

Maka tidak heran jika kebijakan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendapat apresiasi ketika mencanangkan BBM satu harga untuk wilayah Papua. Kebijakan ini pun akan diikuti secara nasional dan diterapkan mulai 1 Januari 2017.

Untuk mencapainya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menyebut telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang BBM Satu Harga. Saat ini Permen tersebut masih dalam proses administratif di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jonan menyebut dalam beleid tersebut, Pertamina masih tetap mendistribusikan solar dan premium. Selain itu, ada juga poin mengenai kenaikan margin bagi pengusaha SPBU yang mau membangun SPBU di wilayah terpencil.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, Permen tersebut memang menyebutkan insentif berupa margin fee lebih tinggi untuk penyalur di wilayah terpencil, terluar, dan terdepan. Direktur Pembinaan Hilir Migas Kementerian ESDM, Setyorini Tri Hutami mengatakan besaran margin fee tersebut nantinya akan dihitung per daerah.

"Contoh di pedalaman atau pulau kecil ya akan beda marginnya dari SPBU di ibukota provinsi," kata Setyorini ke KONTAN pada Jumat (11/11).

Saat ini margin SPBU masih ditetapkan Pertamina. Penetapan margin SPBU tersebut pun berbeda-beda tiap daerah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyebut dengan adanya kebijakan BBM satu harga ini maka distributor BBM yang mendapat penugasan juga harus membangun SPBU. Kewajiban tersebut pun akan tertuang dalam Permen BBM satu harga.

"Nanti siapapun distributor yang dapat penugasan, dia juga harus bangun. Jadi swasta dalam permen ini kalau dia mau ambil penugasan, diwajibkan juga bangun SPBU," kata Wiratmaja pada Rabu (9/11).

Di sisi lain, Pertamina pun terus melakukan upaya untuk menyalurkan BBM satu harga. Setelah berhasil di Papua, Wakil Direktur Utama Pertamina, Ahmad Bambang menyebut Pertamina juga akan mulai menyalurkan BBM satu harga ke wilayah Maluku. Selain itu ada juga wilayah-wilayah di Pulau Jawa yang masih belum mendapatkan BBM satu harga.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×