Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang melaporkan KPU RI atas pelanggaran administratif selama proses pendaftaran parpol pada Oktober lalu. Putusan ini dinilai akan mempunyai konsekuensi tersendiri.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, atas sikap Bawaslu secara tata negara dinilai sudah menyetarakan kewenangannya dengan Mahkamah Agung (MA) yang menguji PKPU 11/2017.
Padahal, kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah memastikan ketaatan KPU pada UU dan PKPU yang berlaku.
"Tapi Bawaslu dalam putusannya malah mempersoalkan tata cara dan prosedur dalam PKPU yang masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan MA. Seharusnya Bawaslu memfokuskan kajiannya pada apakah KPU melanggar tata cara dan prosedur yang ada dalam UU dan PKPU," kata Titi kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11).
Meski begitu, Titi menilai KPU harus menindaklanjuti putusan Bawaslu. Tapi juga harus tetap patuh pada UU dan PKPU. Ini agak rumit, lantaran Sipol juga ini telah diatur dalam Pasal 13 PKPU 11/2017, dan tidak ada pembatalan dan pencabutan aturan dalam PKPU tersebut. "Ya KPU harus sinkronkan Putusan Bawaslu dengan UU dan PKPU," imbuhnya.
Nah, akibat putusan Bawaslu itu Titi menilai ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi dalam penyaringan Parpol peserta tersebut.
Secara administrasi, akibat putusan Bawaslu ini ia menyatakan tidak ada posisi yang tegas terhadap sistem informasi politik (Sipol) berkaitan dengan proses penelitian administrasi yang berlangsung di KPU saat ini.
Maklum saja, sebelumnya Bawaslu mengakui Sipol penting tapi bukan saat pendaftaran, sehingga muncul pertanyaan kapan partai akan mengisi dan mulai modernisasi secara administrasi.
"Padahal 14 parpol yang lengkap berkas sampai saat ini masih menggunakan instrumen Sipol dalam melengkapi berkas yang dimintai KPU dan jajarannya," jelas dia.
Di sisi teknis, ia bilang penyelenggaraan yang menegasikan Sipol membuat kredibilitas penyelenggaraan tahapan verifikasi parpol menjadi terciderai. Sebab, jajaran KPU dan juga Panwaslu akan kesulitan mengawasi secara maksimal tanpa adanya instrumen Sipol.
"Dalam pandangan saya jika KPU diminta menerima berkas fisik bukan berarti Parpol lepas dari kewajiban mengisi Sipol sesuai ketentuan PKPU,"tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News