kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Bawaslu-KPK bersinergi ciptakan pemilu bersih


Rabu, 11 Oktober 2017 / 10:06 WIB
Bawaslu-KPK bersinergi ciptakan pemilu bersih


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Menciptakan pemilu yang bersih dan bebas politik uang adalah salah satu upaya Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Untuk itu, Bawaslu bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran terkait dana kampanye, mahar politik, dan politik uang.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, wewenang Bawaslu dalam audit aliran dana kampanye sangat terbatas. Akibatnya pencegahan dan penindakan penyimpangan dana kampanye kurang efektif kalau hanya dilakuakan oleh Bawaslu. "Oleh karenanya Bawaslu dan KPK bersinergi untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran, termasuk mahar politik dan politik uang agar tidak terjadi," ujar Abhan usai audiensi dengan KPK di Gedung KPK, Selasa (10/10).

Menurut dia, penting bagi Bawaslu untuk membangun strategi pengawasan dan pencegahan terkait dana kampanye, mahar politik, dan politik uang. Strategi harus dibangun bahkan sebelum Pilkada Serentak 2018 memasuki tahap pencalonan anggota legislatif. "Dalam proses pencairan dukungan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh bakal calon agar tidak melakukan pemberian imbalan dalam bentuk apa pun untuk mendapat dukungan partai politik dalam pencalonan. Senada dengan itu, bagi bakal calon perseorangan juga tidak melakukan praktik jual beli dukungan pemilih untuk memenuhi syarat dukungan calon perseorangan," lanjut Abhan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meyakini, praktik politik uang melibatkan banyak pihak di antaranya pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan maupun pengurus partai politik. Oleh karena itu, Afif merasa perlu membangun kerja sama dan berbagi pengetahuan dengan KPK terkait teknik dan cara menangkap para pelaku praktik politik uang.

Afif menjelaskan, kerja sama juga dilakukan untuk mencegah pemberian mahar politik. Bawaslu berupaya mencegah praktik jual-beli dukungan dengan melakukan sosialisasi aktif kepada partai politik dan masyarakat. Bawaslu, lanjutnya, juga berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan PPATK dalam upaya melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran mahar politik.

Mahar politik menurutnya, kerap dilakukan bakal calon kepala daerah dalam bentuk uang pendaftaran atau kontrak politik dalam bentuk program ketika bakal calon terpilih. Praktik mahar politik juga dapat dilakukan calon perseorangan, yaitu dengan membeli dukungan dengan bukti fotokopi kartu identitas warga.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu menegaskan, muara pengawasan politik uang dan mahar politik adalah pengawasan dana kampanye. Menurutnya, tidak semua bentuk sumbangan kepada calon kepala daerah atau partai politik tertuang dalam rekening khusus dana kampanye yang didaftarkan kepada KPU. Hal itulah yang akan menjadi fokus pengawasan dan kerja sama Bawaslu dan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×