kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bawaslu gelar sidang 7 parpol gagal ikut pemilu


Rabu, 01 November 2017 / 18:24 WIB
Bawaslu gelar sidang 7 parpol gagal ikut pemilu


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana terhadap tujuh partai politik yang dinyatakan tak lolos untuk ikut serta Pemilu 2019.

Tujuh parpol tersebut bertindak sebagai pelapor yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon oeserta Pemilu 2019.

"Agenda hari ini adalah pembacaan putusan pendahuluan register nomor 001 sampai 007," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin sidang.

Sementara tujuh pelapor adalah PKPI dengan pelapor Hendropriyono, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, PBB pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhineka Indonesia pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.

Hasil sidang tersebut memutuskan untuk melanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar besok, Kamis (2/11).

"Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," lanjut Abhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×