kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Bawaslu gelar sidang 7 parpol gagal ikut pemilu


Rabu, 01 November 2017 / 18:24 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana terhadap tujuh partai politik yang dinyatakan tak lolos untuk ikut serta Pemilu 2019.

Tujuh parpol tersebut bertindak sebagai pelapor yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon oeserta Pemilu 2019.

"Agenda hari ini adalah pembacaan putusan pendahuluan register nomor 001 sampai 007," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin sidang.

Sementara tujuh pelapor adalah PKPI dengan pelapor Hendropriyono, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, PBB pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhineka Indonesia pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.

Hasil sidang tersebut memutuskan untuk melanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar besok, Kamis (2/11).

"Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," lanjut Abhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×