Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana terhadap tujuh partai politik yang dinyatakan tak lolos untuk ikut serta Pemilu 2019.
Tujuh parpol tersebut bertindak sebagai pelapor yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon oeserta Pemilu 2019.
"Agenda hari ini adalah pembacaan putusan pendahuluan register nomor 001 sampai 007," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin sidang.
Sementara tujuh pelapor adalah PKPI dengan pelapor Hendropriyono, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, PBB pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhineka Indonesia pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Hasil sidang tersebut memutuskan untuk melanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar besok, Kamis (2/11).
"Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," lanjut Abhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News