kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Bawaslu gelar sidang 7 parpol gagal ikut pemilu


Rabu, 01 November 2017 / 18:24 WIB
Bawaslu gelar sidang 7 parpol gagal ikut pemilu


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana terhadap tujuh partai politik yang dinyatakan tak lolos untuk ikut serta Pemilu 2019.

Tujuh parpol tersebut bertindak sebagai pelapor yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon oeserta Pemilu 2019.

"Agenda hari ini adalah pembacaan putusan pendahuluan register nomor 001 sampai 007," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin sidang.

Sementara tujuh pelapor adalah PKPI dengan pelapor Hendropriyono, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, PBB pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhineka Indonesia pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.

Hasil sidang tersebut memutuskan untuk melanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar besok, Kamis (2/11).

"Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," lanjut Abhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×