kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Bawaslu gelar sidang 7 parpol gagal ikut pemilu


Rabu, 01 November 2017 / 18:24 WIB
Bawaslu gelar sidang 7 parpol gagal ikut pemilu


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana terhadap tujuh partai politik yang dinyatakan tak lolos untuk ikut serta Pemilu 2019.

Tujuh parpol tersebut bertindak sebagai pelapor yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon oeserta Pemilu 2019.

"Agenda hari ini adalah pembacaan putusan pendahuluan register nomor 001 sampai 007," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin sidang.

Sementara tujuh pelapor adalah PKPI dengan pelapor Hendropriyono, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah, PBB pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhineka Indonesia pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.

Hasil sidang tersebut memutuskan untuk melanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar besok, Kamis (2/11).

"Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," lanjut Abhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×