kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asumsi makro berubah, target penerimaan perpajakan 2019 jadi Rp 1.783,7 triliun


Rabu, 19 September 2018 / 12:05 WIB
Asumsi makro berubah, target penerimaan perpajakan 2019 jadi Rp 1.783,7 triliun
ILUSTRASI. Rapat kerja Bank Indonesia dan Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp 1.783,7 triliun.

Target penerimaan perpajakan tahun depan ini sedikit meningkat dari usulan sebelumnya lantaran perubahan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dari Rp 14.400 per dollar AS menjadi Rp 14.500 per dollar AS.

Selain itu, ada pula perubahan lifting minyak dari 750.000 per barel per hari menjadi 775.000 barel per hari.

Jika menggunakan kurs Rp 14.400 per dollar AS, target penerimaan perpajakan hanya mencapai Rp 1.781,0 triliun. Sementara menggunakan kurs Rp 14.500 per dollar AS, maka target perpajakan meningkat menjadi Rp 1.783,76 triliun.

“Ini adalah angka dari asumsi yang kemarin sudah diketok,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Rabu (19/9).

Merinci lebih jauh, target penerimaan perpajakan tahun depan terdiri dari total perpajakan non migas dan PPh migas yang masing masing sebesar Rp 1.720 triliun dan 63,54 triliun. Adapun, target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.511,4 triliun dan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 208,82 triliun

Berikut rincian perubahannya per jenis pajak:

Kurs Rp 14.400/US$ dan Lifting Minyak 750.000 barel per hari

Pajak Non Migas Rp 1.510 triliun

- PPh Non Migas Rp 827,2 triliun
- PPN dan PPnBM Rp 655 triliun
- PBB Rp 19,11 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,62 triliun

Kepabeanan dan Cukai Rp 208,6 triliun

- Cukai Rp 165,50 triliun
- Bea Masuk Rp 38,75 triliun
- Bea Keluar Rp 4,42 triliun.

Total Perpajakan Non Migas Rp 1.718,7 triliun

Kurs Rp 14.500/US$ dan Lifting Minyak 775.000 barel per hari

Pajak Non Migas Rp 1.511 triliun

- PPh Non Migas Rp 828,2 triliun
- PPN dan PPnBM Rp 655,3 triliun
- PBB Rp 19,10 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,61 triliun

Kepabeanan dan Cukai Rp 208,8 triliun

- Cukai Rp 165,5 triliun
- Bea Masuk Rp 38,9
- Bea Keluar Rp 4,42 triliun

Total Perpajakan Non Migas Rp 1.720,2 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×