kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Perlu kesadaran dan sanksi tegas buat wajib pajak


Kamis, 21 November 2013 / 15:14 WIB
Perlu kesadaran dan sanksi tegas buat wajib pajak
ILUSTRASI. Zenfone 8 5G


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, menyebutkan di negara barat, masyarakat membayar pajak karena adanya imbauan dari petugas pajak, sehingga dapat membayar pajak dengan lebih teratur.

Kondisi tersebut sangat berbeda dengan Indonesia. Di Indonesia, Fuad menjelaskan, masih perlu adanya perbaikan kesadaran dan penegakan hukum bagi yang terlambat dalam membayar pajak.

"Kesadaran dan enforcement (penegakan hukum) harus diperbaiki,” kata Fuad seusai acara seminar politik perpajakan untuk meningkatkan daya saing nasional di Hotel Bidakara Jakarta Kamis (21/11).

Menurut dia, selama sudah ada sanksi dalam undang-undang bagi masyarakat yang tidak membayar pajak, namun penerapan dari sanksi masih kurang di Indonesia. Akibatnya, masyarakat lebih cenderung lalai membayar pajak.

Di luar negeri, Fuad memberi contoh, bagi masyarakat yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tegas. "Di luar negeri, orang yang bandel, ya dimasukkan penjara," ucapnya. Hal tersebut memperlihatkan bahwa di luar negeri penegakan hukum benar-benar dilaksanakan.

Menyadari berbagai kekurangan yang ada di Indonesia, saat ini ditjen pajak hanya bisa melakukan pendekatan lebih ke arah imbauan kepada wajib pajak, mengedukasi pentingnya membayar pajak, dan perbaikan pelayanan pajak bagi masyarakat.

Sejatinya, pemerintah sudah mengeluarkan sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang melanggar pajak. Sanksi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Namun, selama ini pengaplikasian dari sanksi ini kurang diterapkan, sehingga banyak masyarakat yang tidak membayarkan pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×