kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Perkuat Infrastruktur Pesantren, Pemerintah Dorong Pembebasan Biaya Perizinan


Selasa, 14 Oktober 2025 / 14:02 WIB
Perkuat Infrastruktur Pesantren, Pemerintah Dorong Pembebasan Biaya Perizinan
ILUSTRASI. Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian guna mengakselerasi pembangunan infrastruktur pendidikan pesantren


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memperkuat sinergi lintas kementerian guna mengakselerasi pembangunan infrastruktur pendidikan pesantren yang andal. 

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Heritage Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini dilakukan langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Sinergi ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Rencana Perbaikan Ponpes Pakai APBN, Istana: Sedang Dipelajari

Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan, kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan pesantren berjalan aman dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya berperan sebagai mitra teknis bagi Kemenag dan pemerintah daerah (Pemda).

“Lewat kesepakatan hari ini, kita ingin memperkuat peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan agar setiap pesantren, sekecil apa pun, mendapat perhatian yang sama,” ujar Dody dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Salah satu terobosan utama dari kesepakatan ini adalah dorongan untuk pembebasan biaya perizinan bangunan pesantren. Dody menegaskan, payung hukumnya sudah tersedia melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang memungkinkan Pemda memberi insentif dan pembebasan retribusi.

"Kami mendorong lahirnya SKB 3 kementerian ini agar Pemda bisa membebaskan biaya perizinan untuk pesantren," tuturnya.

Secara teknis, Kementerian PU telah menyiapkan serangkaian dukungan. Mulai dari layanan pendampingan melalui hotline 158, penyediaan prototipe bangunan sederhana di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), hingga assessment keandalan bangunan pesantren di 8 provinsi dengan populasi santri terbesar.

"Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk membangun pembelajaran bersama bagaimana membuat ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman," tegas Dody.

Baca Juga: Buntut Insiden Pesantren Roboh, Kementerian PU Siapkan Program Renovasi Gedung Tu

Lebih jauh, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren. Semangat gotong royong yang telah menjadi budaya akan diperkuat dengan keterampilan teknis melalui program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi para santri.

“Kami tidak ingin budaya itu hilang. Kami justru ingin memperkuatnya dengan pengetahuan, supaya semangat roan berubah menjadi keahlian yang diakui,"  pungkasnya.

Pokok kerja sama ini akan mencakup pertukaran data, dukungan teknis keandalan bangunan, hingga koordinasi dan pengawasan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemda.

Selanjutnya: Strategi Investasi Buffett & Gates: Kebiasaan Sukses yang Bisa Anda Tiru

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Baby & Kids Fair 1-15 Oktober 2025, Pokana-Zwitsal Diskon hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×