kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perkara PKPU terus meningkat, praktisi hukum: Pertanda ekonomi memasuki resesi


Senin, 06 April 2020 / 12:12 WIB
Perkara PKPU terus meningkat, praktisi hukum: Pertanda ekonomi memasuki resesi
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sepanjang Januari 2020 hingga Maret 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat.

Jika pada Januari 2019 hingga Maret 2019 terdapat 104 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga Maret 2020 terdapat 116 perkara PKPU.

Baca Juga: Hingga pertengahan Maret, perkara PKPU sudah menumpuk

Sementara, pada Januari 2019 hingga Maret 2019 terdapat 39 perkara kepailitan. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga Maret 2020 terdapat 27 perkara kepailitan.

Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan kemungkinan karena ekonomi dunia sudah memasuki resesi dan Indonesia terkena imbasnya.

Hal ini ditambah akibat karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).

"Sebelum resesi karena corona saja ekonomi Indonesia sudah tidak bagus sebenarnya sehingga melahirkan beberapa masalah pembayaran dan utang piutang. Dengan adanya covid-19, tidak heran kalau angkanya (PKPU) meningkat tajam," kata Hendra kepada Kontan, Senin (6/4).

Hendra memprediksi perkara PKPU dan kepailitan akan semakin meningkat. Hal ini ada korelasi dengan memburuknya ekonomi akibat banyak faktor sehingga kasus tagihan macet otomatis juga meningkat.

Baca Juga: Ini jadwal dari 13 saham yang berpotensi delisting

Lebih lanjut, Ia mengatakan, Pemerintah harus menghentikan pandemi covid-19 terlebih dahulu. Sebab, selama pandemi masih ada maka ekonomi akan susah bergerak normal.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×