Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari 2020 hingga Maret 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat.
Jika pada Januari 2019 hingga Maret 2019 terdapat 104 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga Maret 2020 terdapat 116 perkara PKPU.
Baca Juga: Hingga pertengahan Maret, perkara PKPU sudah menumpuk
Sementara, pada Januari 2019 hingga Maret 2019 terdapat 39 perkara kepailitan. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga Maret 2020 terdapat 27 perkara kepailitan.
Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan kemungkinan karena ekonomi dunia sudah memasuki resesi dan Indonesia terkena imbasnya.
Hal ini ditambah akibat karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).
"Sebelum resesi karena corona saja ekonomi Indonesia sudah tidak bagus sebenarnya sehingga melahirkan beberapa masalah pembayaran dan utang piutang. Dengan adanya covid-19, tidak heran kalau angkanya (PKPU) meningkat tajam," kata Hendra kepada Kontan, Senin (6/4).
Hendra memprediksi perkara PKPU dan kepailitan akan semakin meningkat. Hal ini ada korelasi dengan memburuknya ekonomi akibat banyak faktor sehingga kasus tagihan macet otomatis juga meningkat.
Baca Juga: Ini jadwal dari 13 saham yang berpotensi delisting
Lebih lanjut, Ia mengatakan, Pemerintah harus menghentikan pandemi covid-19 terlebih dahulu. Sebab, selama pandemi masih ada maka ekonomi akan susah bergerak normal.