kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perjalanan ke TPP masih panjang


Senin, 02 November 2015 / 16:27 WIB
Perjalanan ke TPP masih panjang


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah menepis kabar Indonesia akan masuk ke poros kerjasama ekonomi Trans Pacific Partnership (TPP).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai TPP kepada Presiden Barrack Obama bukanlah suatu persetujuan, tetapi hanya pernyataan ketertarikan.

Sebab, sampai sekarang pemerintah belum mengetahui detil perjanjian dan dokumen TPP yang dibuat Amerika Serikat dan sebelas anggota lainnya.

Bahkan, meskipun bertemu dengan AS, pemerintah tidak mendapatkan dokumen TPP tersebut.

Jadi, tanpa dokumen itu tidak mungkin pemerintah mulai melakukan pembahasan secaa internal.

"Engga bisa (membahas) karena harus ada draft-nya," ujar Darmin, Senin (2/11) di halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Pemerintah AS memang belum bisa memberikan dokumen tersebut, karena mengenai TPP sendiri mereka masih perlu melakukan pembahasan internal.

Terkait hal tersebut parlemen AS akan menyelenggarakan kongres untuk membahasnya.

Baru setelah kongres itulah, pemerintah mendapatkan kepastian mengenai dokumen yang dimaksud.

Jadi, perjalanan Indonesia jika ingin masuk menajdi anggota TPP memang masih panjang.

Selain itu, pemerintah juga perlu meyakinkan masyarakat atas ketertarikannya.

Sebab, pernyataan Jokowi ketika bertemu Obama tersebut emnuai kritik mengingat Indonesia dinilai belum siap bersaing dalam TPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×