Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini mengenai kualitas udara atau polusi udara bagi kesehatan, kepada masyarakat .
Menurut prakiraan BMKG, selama tiga hari terakhir yakni pada tanggal 16 hingga 18 Agustus 2023, tingkat kualitas udara alias polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memburuk.
Mengutip pengumuman BMKG Kamis (18/8), polusi udara yang memburuk ini ditandai dengan dengan fokus indikator pada konsentrasi partikel PM2.5 yang telah mencuat.
Data menunjukkan bahwa beberapa wilayah, termasuk kabupaten/kota di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat, sedang menghadapi masalah kualitas udara buruk, atau dengan kategori 'Tidak Sehat' akibat tingginya konsentrasi PM2.5 tersebut.
Baca Juga: Polusi Udara Makin Buruk, Pengamat Ini Minta Pemerintah Segera Terapkan Pajak Karbon
Secara umum BMKG menyebutkan, sejak awal bulan Agustus hingga tanggal 15 Agustus 2023, kualitas udara atau polusi udara di berbagai wilayah Indonesia secara umum berada pada kategori 'Sedang' hingga 'Tidak Sehat'.
Konsentrasi kualitas udara rata-rata harian PM2.5 selama periode tersebut, atau polutan mencapai 58 ug/m3, yang termasuk dalam kategori 'Tidak Sehat'.
Peningkatan drastis konsentrasi PM2.5 dalam kategori 'Tidak Sehat' terjadi sejak tanggal 7 Agustus lalu dan masih berlanjut hingga saat ini.
Peningkatan ini khususnya terjadi pada waktu dini hari, hingga pagi hari, namun mulai mengalami penurunan setelah pukul 07.00 WIB.
Puncak dari konsentrasi PM2.5 tercatat pada tanggal 8 Agustus 2023 pukul 05.00 WIB, dengan angka maksimum mencapai 164,6 ug/m3.
Baca Juga: Ini Kata PLN Soal Tudingan PLTU Jadi Penyebab Polusi Udara di Jakarta
Penilaian kualitas udara di Jabodetabek ini berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berikut adalah pengklasifikasian kualitas udara berdasarkan ISPU:
- Kategori Baik (0-15,5 pgr/m³): Tingkat mutu udara sangat baik, tidak berdampak negatif pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
- Kategori Sedang (15,6-55,4 pgr/m³): Tingkat mutu udara masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
- Kategori Tidak Sehat (55,5-150,4 ugr/m³): Tingkat mutu udara bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
- Kategori Berbahaya (> 250,4 ugr/m³): Tingkat mutu udara dapat mengakibatkan risiko kesehatan serius pada populasi dan memerlukan tindakan cepat.
Baca Juga: KLHK Bantah Informasi Polusi Udara di Jakarta Berasal dari PLTU
Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memantau kualitas udara berdasarkan konsentrasi PM2.5. Klasifikasi kualitas udara berdasarkan konsentrasi PM2.5 adalah sebagai berikut:
- Kategori Sehat (0-15,5 ug/m³): Kualitas udara baik.
- Kategori Sedang (15,6-55,4 ug/m³): Kualitas udara sedang.
- Kategori Tidak Sehat (55,5-150,4 ug/m³): Kualitas udara tidak sehat.
- Kategori Sangat Tidak Sehat (150,5-250,4 ug/m³): Kualitas udara sangat tidak sehat.
- Kategori Berbahaya (> 250,4 ug/m³): Kualitas udara berbahaya.
BMKG juga memberikan penjelasan mengenai fenomena cuaca kabut yang sering kita lihat, terutama saat langit terlihat berkabut dan jarak pandang berkurang, dapat disebabkan oleh beberapa faktor.
Kabut dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu Fog, Mist, dan Haze.
Fog terjadi akibat uap air yang mengembun dan membentuk titik-titik air, sedangkan Mist adalah kabut yang terbentuk oleh titik-titik air namun memiliki jarak pandang lebih baik.
Sementara itu, Haze adalah kabut yang disebabkan oleh partikel-partikel kering di udara atau partikel polutan, yang membuat udara terlihat keruh dan jarak pandang berkurang.
Pentingnya pemantauan kualitas udara di Indonesia diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca Juga: PLN Tepis PLTU Biang Kerok Kualitas Udara Jakarta Jadi Buruk
Kedua lembaga ini mengoperasikan alat ukur sumber pencemar udara, terutama konsentrasi PM2.5, untuk memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.
KLHK menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai tolak ukur, sedangkan BMKG mengandalkan pengukuran konsentrasi PM2.5 di berbagai lokasi di Indonesia.
Upaya pemantauan kondisi terkini kualitas udara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kualitas udara dan membantu masyarakat mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News