Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanggilan salah satu pengusaha kondang Samin Tan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dimaksudkan hanya untuk memperdalam kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat mantan menteri sosial, Idrus Marham.
"Intinya, kita sedang mendalami kasus tersebut, ini kita panggil pengusaha ini ya karena kita ingin mengecek apakah benar pernah ada komunikasi dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) atau tidak," ujar Febri Diansyah juru bicara KPK. Kamis (13/9).
Selain itu Febry mengatakan bahwa untuk pemanggilan Samin Tan ini statusnya masih menjadi saksi untuk Idrus Marham yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia bilang, dalam hal ini KPK ingin mengecek kebenarannya apakah ada aliran dana yang sudah dibayarkan oleh tersangka EMS ataupun Idrus Marham untuk para pengusaha ini, terlebih pengusaha yang bergerak di bidang tambang.
Selanjutnya, ia bilang bahwa pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pola dari kasus suap PLTRU Riau -1 tersebut. Pasalnya KPK ingin mengetahui pihak-pihak mana saja yang terlibat pada konsorsium yang dilakukan oleh tersangka EMS ataupun Idrus Marham dengan pihak lainnya/pengusaha.
Selain itu tata cara penunjukan yang dilakukan oleh pihak terkait untuk menunjuk perusahaan-perusahaan yang nantinya akan bekerjasama di dalam proyek PLTU Riau -1 tersebut.
Terakhir, ia bilang bahwa untuk ke depannya KPK akan melakukan pemanggilan kepada mantan direktur PLN yang terdahulu Nicke Widyawati yang tadinya hari ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pukul 15:00, namun berhalangan hadir.
Hal tersebut dimaksudkan untuk melihat apakah ada keterkaitan Nicke sewaktu menjadi Dirut PLN dulu pada kasus suap PLTu Riau-1 ini.
" Pada kasus ini kita tidak hanya mengejar suap, tapi juga bagaimana aliran dana yang digunakan pihak-pihak terkait yang melakukan investasi pada proyek tersebut," kata Febry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News