kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhiasan akan kena Pajak Barang Mewah


Senin, 19 Januari 2015 / 09:58 WIB
Perhiasan akan kena Pajak Barang Mewah
ILUSTRASI. Waspada, Cek 6 Makanan yang Dihindari Penderita Diare Agar Cepat Sembuh


Reporter: Dikky Setiawan, Nur Imam Mohammad | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bagi Anda yang gemar mengoleksi perhiasan, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Dalam waktu dekat, pemerintah bakal memasukkan perhiasan dalam daftar objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Alhasil, perhiasan kelak terkena pungutan PPnBM.

Pemerintah menerapkan kebijakan itu sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Maklum, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, pemerintah mengerek target penerimaan pajak sebanyak Rp 110 triliun menjadi Rp 1.490 triliun dari target di APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun.

Pemerintah mendongkrak target penerimaan pajak tahun ini lantaran asumsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis. Dalam RAPBN-P 2015, pemerintah memangkas target PNBP minyak dan gas bumi (migas) hampir Rp 130 triliun. Dalam APBN 2015, target PNBP dari migas mencapai Rp 224,3 triliun. Penurunan target PNBP migas ini merupakan dampak dari perubahan asumsi harga minyak Indonesia (ICP), dari US$ 105 per barel dalam APBN 2015) jadi US$ 70 per barel di APBN-P 2015.

Nah, untuk menutup PNBP yang berkurang drastis, pemerintah bakal menggenjot penerimaan pajak. "Kami mohon maaf untuk ibu-ibu yang suka memakai perhiasan, pajaknya akan kami tambah. Pokoknya semua produk barang mewah, pajak penjualan barang mewah (PPnBM)-nya akan kami naikkan," kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pekan lalu.

Hanya, Bambang belum mau menyebutkan besaran PPnBM yang akan dikenakan terhadap perhiasan termasuk kenaikan pajak atas barang mewah lainnya. Yang jelas, kenaikan PPnBM didasari masih minimnya kepatuhan wajib pajak orang kaya.

Bambang pernah melihat profil wajib pajak menurut domisili rumah. Salah satunya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. "Saya melihat pajak tahunan yang dibayarkan sangat tidak matching. Angkanya tak mencerminkan wilayah itu," bebernya.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak, menilai positif rencana pemerintah menambah objek PPnBM. “Pemerintah harus melihat nilainya dan disesuaikan dengan jenis dari perhiasan,” ujar dia.
Kontribusi PPnBM terhadap penerimaan pajak memang tidak terlalu besar. Tapi, pemerintah bisa mengidentifikasi penghasilan seseorang yang akan berpengaruh pada kewajibannya membayar pajak. “Ini berpengaruh pada daya beli,” ucap Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×