kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! Tata Cara Pembuatan Paspor Baru 10 Tahun Mulai 12 Oktober Berikut Biayanya


Rabu, 12 Oktober 2022 / 21:29 WIB
Perhatian! Tata Cara Pembuatan Paspor Baru 10 Tahun Mulai 12 Oktober Berikut Biayanya
ILUSTRASI. ayanan pasport secara 'Drive Thru' di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (7/9/2022). Paspor baru berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengeluarkan tata cara pembuatan paspor baru yang berlaku selama 10 tahun.

Penerbitan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun diterbitkan mulai Rabu 12 Oktober 2022, 

Berikut ini beberapa ketentuan apabila masyarakat ingin memanfaatkan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun:

Pertama, Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Adapun penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berdasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Ingin Punya Paspor Berlaku 10 Tahun? Cek Berapa Biaya Pembuatannya

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 ini, merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kedua, mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk mengurus paspor hingga kini masih menunggu hasil pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Biaya penerbitan paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini yang nantinya akan nenjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dari Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga, hingga penetapan tarif baru penerbitan paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun, maka masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.

Baca Juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Terbit Mulai 12 Oktober 2022, Begini Ketentuannya

Sedangkan dengan masa berlaku hingga 10 tahun untuk paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000. 

Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Keempat, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.

Kelima, Paspor biasa baik elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 

Baca Juga: Paspor 10 Tahun akan Berlaku Mulai Hari Rabu (12/10) Cek Berapa Biaya Pembuatannya

Selain kategori tersebut, paspor tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau hingga berusia sesuai ketentuan umur 17 tahun atau sudah menikah.

Keenam, khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. 

Pertimbangan penetapan usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Ini Biaya & Cara Membuat Paspor 2022 Online di M-Paspor

Sehubungan dengan implementasi aturan masa berlaku paspor 10 tahun tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana meminta dukungan dan saran dari masyarakat dan selutuh pemangku kepentingan, agar selama masa transisi agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan keimigrasian, hubungi Live Chat di http://imigrasi.go.id hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×