Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kebijakan pemerintah membatasi truk masuk tol dalam kota masih terus menuai protes. Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Eka Sari Lorena Soerbakti mengungkapkan, sejatinya pihaknya menyepakati pembatasan itu, namun rencana pemerintah yang akan menindaklanjuti truk berkecepatan kurang dari 60 km per jam dan mengharuskan peremajaan armada truk akan sulit dilakukan.
“Peremajaan kendaraan di Indonesia butuh investasi mahal, karena itu kita butuh insentif fiskal dari pemerintah jika itu memang harus dilakukan," ujarnya Senin (30/5).
Djoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan, proses penindakan atau penonaktifan truk yang tidak laik jalan bisa terus dilanjutkan tidak hanya ketika uji coba pembatasan truk saja.
"Truk yang kelebihan muatan atau bertonase lebih dari 10 ton atau berkecepatan di bawah 60 km per jam memang kerap menghambat perjalanan sehingga memacetkan kendaraan," ujarnya.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo berjanji, Kemenhub akan membantu pemberian insentif fiskal bagi para pengusaha truk untuk melakukan peremajaan. "Kemenhub akan membantu mengoordinasikannya dengan Kementerian Keuangan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News