kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Perebutan merek Zilli asal Prancis berakhir damai


Kamis, 14 Agustus 2014 / 15:57 WIB
Perebutan merek Zilli asal Prancis berakhir damai
ILUSTRASI. Resep Ikan Steam Bawang Putih bersaus gurih dari 3 jenis saus yang dipadukan sekaligus


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sengketa antara perusahaan asal Perancis, Ets Zilli melawan pengusaha lokal asal Medan bernama Hendrik di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat berakhir damai. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengesahkan akta perdamaian yang diajukan kedua pihak yang bersengketa.

Ketua Majelis Hakim Arif Waluyo mengatakan, pengadilan telah menerima permohonan perdamaian dan pencabutan gugatan. Setelah mempertimbangkan dari sisi hukum, pengadilan menilai perdamaian yang terjalin di luar persidangan tersebut dapat diterima. "Mengesahkan akta perdamaian dan memerintahkan kedua belah pihak menaati perdamaian," kata Arif dalam amar putusannya, Rabu (13/8).

Menurut majelis hakim, permohonan pengesahan akta perdamaian dari kedua pihak telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan pengesahan akta perdamaian ini, maka perebutan merek Zilli di PN Jakarta Pusat pun berakhir. Kuasa hukum Ets Zilli, Agus Tribowo Sakti mengatakan perdamaian ini terjadi lantaran kedua pihak telah mencapai kesepakatan berdamai dalam mediasi di luar pengadilan. Namun sayang, ia enggan membeberkan apa saja poin yang disepakati dalam perdamaian itu.

Ia mengatakan putusan pengadilan yang mengesahkan akta perdamaian susah sesuai dengan permintaan mereka. Sementara itu kuasa hukum Hendrik Liberty Simanjuntak mengatakan, pihaknya menaati akta perdamaian sebagaimana telah diputuskan pengadilan. Sebelumnya, Liberty sempat membantah ada upaya perdamaian terkait merek Zilli.

Sengketa ini bermula ketika, Ets Zilli, mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Zilli + Logo milik Hendrik. Ets Zilli menilai, merek Zilli dan logo milik Hendri yang terdaftar dengan nomor IDM000243844 memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Ets Zilli.

Perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan produksi dan perdagangan, pakaian, sepatu, barang dari kulit halus, perhiasan dan karya dari logam mulia ini mengklaim sebagai satu-satunya yang berhak dan pemilik merek Zilli serta variannya yang telah terdaftar di daftar umum Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham. Selain itu, merek Zilli adalah merek terkenal dan sudah terdaftar di berbagai negara. Ia mengambil contoh, Zilli sudah didaftarkan di Perancis, Amerika Serika, Switzeland, China, Kuba, Rusia, Vietnam, Italy, Jerman dan Singapura.

Ets Zilli menuding mereka milik Hendrik itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Makan pendaftaran merek milik Hendrik didasarkan atas itikad tidak baik. Karena itu, Ets Zilli meminta agar pendaftaran merek Zilli dan lukisan milik Hendrik dibatalkan dan menyatakan Ets Zilli satu-satunya pemilik  merek dan logo tersebut di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×