Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perusahaan garmen kenamaan asal Prancis, Ets Zilli SA, tengah berseteru di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Perusahaan ini geram dengan ulah pengusaha lokal bernama Hendrik asal Medan yang memakai merek sama, yakni Zilli.
Hendrik telah mendaftarkan merek Zilli + logo ke Direktorat Merek cq Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yakni, di bawah nomor IDM000243844 tertanggal 16 April 2010 di kelas 25.
Maka, melalui gugatan yang terdaftar 19 Maret 2014 itu, Ets Zilli menuntut pembatalan pendaftaran merek Zilli + logo milik Hendrik. "Merek itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami," kata kuasa hukum Ets Zilli, Sigit Nugraha, Rabu (21/5).
Sigit mengklaim, kliennya adalah satu-satunya pemilik merek Zilli. "Merek Zilli ini, selain dipakai sebagai nama merek, juga digunakan sebagai nama badan hukum dari klien kami," jelasnya.
Tak hanya itu, Sigit mengklaim merek Zilli merupakan merek terkenal. Merek ini awal mulanya diciptakan oleh Teofilo Zilli pada tahun 1965. Pada 2013, merek hadir di 37 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, dengan 48 toko atas namanya sendiri.
Sampai saat ini Zilli terus gencar melakukan promosi. Merek ini dipakai untuk merek pakaian seperti jaket kulit, kemeja, kacamata, perhiasan, dan aneka fashion lainnya.
Merek ini pun sudah terdaftar di banyak negara seperti Prancis, Amerika Serikat, Swiss, China, Kuba, Rusia, Vietnam, Italia, Jerman, dan Singapura. Sementara untuk di Indonesia, Ets Zilli sudah mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI.
Nah, merek Zilli + logo pun terdaftar di bawah No. IDM000408636 untuk melindungi kelas 14, merek Zilli juga terdaftar di bawah No.IDM 000393071 Zilli kelas 14, merek Zilli terdaftar di bawah No. IDM000392840 di kelas 34, dan merek Zilli terdaftar di bawah No. IDM000404767 di kelas 3. Rentan pendaftaran merek Zilli terhitung 17 Juli 2013 sampai 12 Maret 2014.
Sigit juga menuding pendaftaran merek Zilli + logo oleh Hendrik didasari iktikad tidak baik. Terlebih logo kunci yang didaftarkan Hendrik sama persis logo Zilli milik Ets Zilli.
Sigit menilai, Hendrik berniat mendompleng keterkenalan merek Zilli milik Ets Zilli SA. Tujuannya tak lain untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.
Lantaran itu, Ets Zilli meminta pengadilan membatalkan merek Zilli lokal milik Hendrik tersebut. Lalu, meminta hakim menyatakan Ets Zilli sebagai satu-satunya pemilik merek Zilli.
Sementara itu, kuasa hukum Hendrik, Liberty Sinaga, menolak berkomentar. "Maaf, saya belum bisa mengomen-tari kasus ini," ujarnya.
Sidang sengketa merek Zilli ini sudah memasuki tahap pembuktian. Rencananya, sidang bakal kembali digelar Rabu (28/5) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News