kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perdirjen Bea Cukai 37/2017 soal diskon rokok menuai kritik


Kamis, 25 Juni 2020 / 10:52 WIB
Perdirjen Bea Cukai 37/2017 soal diskon rokok menuai kritik
ILUSTRASI. Ilustrasi untuk harga rokok. KONTAN/Muradi/2016/08/25


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor 37/2017 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menuai kritik dari aktivis antikorupsi.

Pasalnya, aturan ini mengizinkan pabrikan mematok harga rokok di bawah 85 % dari harga jual eceran (HJE) minimum, asalkan dilakukan tidak lebih di 50 % kantor wilayah pengawasan Bea dan Cukai. Aturan ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan berupa Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

"Tidak ada naskah akademik/kajian mengenai ketentuan kelonggaran 50 % area pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak ada pula penjelasan dalam peraturan ini," kata aktivis antikorupsi Emerson Yuntho beberapa waktu lalu

Baca Juga: Keterlibatan multi-stakeholders dalam pembuatan regulasi kunci IHT hadapi new normal

Emerson mengatakan, aturan ini juga lebih longgar ketimbang ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 yang terus direvisi hingga PMK 152/2019. Pada aturan tingkat menteri tersebut, harga transaksi pasar rokok dibatasi minimum 85% dari HJE yang tertempel di pita cukainya.

Emerson menjelaskan berdasarkan simulasi awal yang dilakukan, potensi kehilangan penerimaan negara dari PPh badan industri rokok tahun 2020 akibat kebijakan diskon, termasuk ketentuan 50 % kantor wilayah pengawasan Bea dan Cukai, mencapai Rp 2,6 triliun.

Angka ini diperoleh dari simulasi dasar terhadap riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) tahun 2019. Riset ini berdasarkan data sampling 1.327 merek rokok yang dijual di bawah HJE. Hasilnya, negara berpotensi kehilangan PPh badan sebesar Rp 1,73 triliun.

Baca Juga: Keteledoran Terhadap Isu Diskon Rokok

Dengan asumsi tahun ini terjadi kenaikan rata-rata 52,1% HTP dan HJE pada segmen SKM dan SPM (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau), potensi kehilangan penerimaan negara tersebut akan naik menjadi Rp 2,6 triliun.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengaku memiliki pandangan yang sama. Ia menegaskan, jika kebijakan diskon rokok tetap dipertahankan, maka potensi penerimaan negara yang berjumlah triliunan rupiah akan hilang. Peredaran rokok yang didiskon menyebabkan penerimaan PPh badan menjadi tidak optimal.

Dia mendorong agar kebijakan tersebut sebaiknya diatur ulang jika pemerintah ingin meningkatkan penerimaan PPh Badan. Maka itu, ketentuan diskon rokok pada Perdirjen 37/2017 beserta ketentuan 50 % kantor pengawasan Bea dan Cukai perlu dihilangkan. "Ada urgency pentingnya regulasi ini dihilangkan," kata Tauhid.

Baca Juga: Harta pemilik Grup Djarum kembali menyusut Rp 18,4 triliun selama sepekan

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka Kusumawardani, menyatakan bahwa ketentuan HTP sebesar minimal 85 % dari HJE pada PMK 152/2019 sesungguhnya tidak bertujuan untuk mendiskon rokok.

“Sebenarnya kita perlu meluruskan bahwa diskon rokok bukan terminologi yang tepat. Pengaturan tersebut adalah refleksi dan pertimbangan bahwa ada rantai proses produsen ke konsumen yang membutuhkan biaya, sehingga pemerintah mengatur harga HTP bisa di bawah HJE,” kata Pande.

Ketika disinggung mengenai dasar toleransi 50% area pengawasan pada Perdirjen BC 37/2017, ia menuturkan bahwa semua masukan tentunya akan ditinjau apakah mekanisme ini masih berjalan tepat di lapangan atau masih memerlukan penyesuaian.

“Kami akan mempertimbangkan secara serius mengenai masukan atau aspirasi dari semua pihak mengenai kebijakan cukai tembakau, termasuk juga mengenai PMK Nomor 152/2019 maupun Perdirjen 37/2017,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×